299.940 Batang Pohon Ganja Dimusnahkan Oleh 60 Personil Polri Gabungan Di Wilkum Polres Madina

IMG 20200119 WA0028

bbnewsmadina.com, Enam puluh (60) personil Polri gabungan dari Personil Satgassus Narkoba Polri, Dit Narkoba Polda Metro Jaya, Dit Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut), Polres Metro Jakarta Barat dan Polres Mandailing Natal (Madina) serta Koramil 13 Panyabungan Kodim 0212/TS, Sabtu (18/1/2020) melakukan operasi bersama pemberantasan dan pemusnahan ladang Narkotika golongan 1 jenis ganja di Pegunungan Simpang Pahu Desa Banjar Lancat Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Adapun personil Ditnarkoba PMJ dipimpin Kasubdit 1, AKBP Ahmad Fanani Eko, S.I.K, personil Satnarkoba Polrestra Jakarta Barat dipimpin AKBP Erick Frendriz, S.I.K dan personil Ditnarkoba Polda Sumut dipimpin oleh AKBP Akala FJ, S.I.K serta personil Polres Madina dipimpin oleh AKBP Irsan Sinuhaji, S.I.K, M.H.

“Pelaksanaan kegiatan operasi bersama pemberantasan dan pemusnahan ladang Narkotika golongan 1 jenis ganja ini berawal dari Pengungkapan jaringan Narkotika jenis ganja sebanyak 210 Kg oleh Dit Narkoba Polda Metro Jaya di Depok, Pengungkapan jaringan Narkotika jenis ganja 34 Kg oleh Sat Narkoba Polrestro Jakarta Barat di wilayah Jakarta Timur dan Pengungkapan jaringan Narkotika jenis ganja 254 Kg oleh Sat Narkoba Polrestro Jakarta Barat di kotanopan Kabupaten Madina beserta Penangkapan Tersangka Saparuddin selaku pemilik ladang ganja di Madina oleh Sat Narkoba Polrestro Jakarta Barat dan Sat Narkoba Polres Madina,” ujar Kapolres Madina AKBP Irsan Sinuhaji, S.I.K, MH.

Kapolres Madina menambahkan, “Adapun kronologis kegiatan operasi bersama pemberantasan dan pemusnahan ladang Narkotika golongan 1 jenis ganja di Pegunungan Simpang Pahu Desa Banjar Lancat Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Madina diawali dengan giat apel bersama di Mapolres Madina yang dipimpin oleh Kapolres Madina AKBP Irsan Sinuhaji, S.I.K, M.H pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2020 pukul 05.30 Wib,” jelasnya.

‘Kemudian sekitar pukul 10.00 Wib Tim personil gabungan sampai di Desa Banjar Lancat dan kemudian dilanjutkan dengan berjalan laki menuju pengunungan simpang Pahu Desa Banjar Lancat.”

Kapolres Madina Akbp Irsan Sinuhaji, S.I.K, M.H selaku nara sumber juga menyampaikan, “Bahwa sekitar pukul 14.00 Wib, personil gabungan telah menemukan ladang ganja seluas kurang lebih 3 hektar dengan jumlah tanaman kurang lebih 180.000 batang pohon ganja dengan ukuran panjang tanaman 1,5 meter sampai 2 meter (siap panen) dan daun ganja siap edar seberat kurang lebih 30 kilogram, Selanjutnya personil gabungan menemukan kembali Ladang ganja seluas kurang lebih 2 hektar dengan jumlah tanaman pohon ganja kurang lebih 120.000 batang pohon ganja dengan ukuran panjang tanaman 1,5 meter sampai 2 meter (siap panen)” terang Kapolres Madina.

“Total Jumlah keseluruhan ladang ganja sebanyak 5 (lima) hektar yang ditanami pohon ganja sebanyak 300.000 batang pohon,” tambahnya.

IMG 20200119 WA0027

“Kemudian sekitar pukul 17.00 Wib dilakukan pencabutan dan pemusnahan barang bukti di TKP 1 dan 2 dengan perincian di TKP 1 dimusnahkan sejumlah 179.970 batang dan disisihkan sebanyak 30 batang pohon ganja dan di TKP 2 Dimusnahkan sejumlah 119.970 batang pohon dan disisihkan sebanyak 30 batang pohon ganja. Dengan total jumlah keseluruhan yang dimusnahkan sebanyak 299.940 (dua ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus empat puluh) batang pohon ganja dan 60 (enam puluh) batang pohon ganja dan kurang lebih 30 kilogram daun ganja siap edar,” tandas Kapolres Madina AKBP Irsan Sinuhaji, S.I.K, M.H diakhir kegiatan.

Pada pukul 19.30 Wib seluruh personil gabungan kembali menuju Desa Banjar Lancat kemudian melanjutkan perjalanan menuju Polres Madina dengan membawa barang bukti 60 (enam puluh) pohon ganja yang disisihkan dan lebih kurang 30 kg daun ganja kering untuk kebutuhan sample di Laboratorium Forensik serta guna proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (DN)

IMG 20200119 WA0029

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)