3 Orang Pelanggar Prokes Ditindak Dengan Push Up di Angkola Timur

 

IMG 20210617 WA0029

Tim Operasi Yustisi Polres Tapsel, Satpol PP dan BPBD di Desa Simirik Kec.Angkola Timur Kab. Tapanuli Selatan, Kamis (17/6/2021). (Foto:Ty)

bbnewsmadina.com, Personil Polres Tapanuli Selatan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tapanuli Selatan melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tapanuli Selatan No. 29 tahun 2021 di Jalinsum tepatnya Desa Simirik Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan, Kamis (17/6/2021).

Operasi Yustisi tersebut dipimpin oleh Pawas AKP. Eddy Sudrajat, S.H (Kasat Narkoba) dan Perwira Pengendali Iptu. Eka Wahyudi (Kanit Laka Lantas), Iptu. Sucipto (KBO Sat Reskrim).

Tim operasi di lokasi memberikan himbauan kepada masyarakat yang sedang melintas di Jalinsum tersebut agar masyarakat selalu mematuhi Protokol Kesehatan dalam kegiatan sehari-hari, seperti rajin mencuci tangan, selalu memakai masker di dalam maupun di luar ruangan, selalu menjaga jarak atau social distancing dan menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas guna mencegah dan memutus mata rantai Penyebaran Virus Corona (Covid 19).

IMG 20210617 WA0030

Pada pelaksanaan operasi Yustisi itu, Tim Operasi pun melaksanakan pembagian masker bagi masyarakat yang lewat dan kepada pengendara sebanyak 30 ( tiga puluh) pcs sebagai bentuk kepedulian Polres Tapsel terhadap masyarakat.

Dalam operasi Yustisi itu menjaring pelanggar prokes sebanyak 83 orang yakni teguran lisan 50 orang, tertulis 39 orang dan tindakan fisik dengan push up kepada 3 orang, serta nihil penghentian usaha. (Ty)

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)