Bupati Madina Salurkan Bantuan JKM BPJamsostek Ketenagakerjaan

IMG 20200225 181902
Bupati Madina, Drs Dahlan Hasan Nasution didampingi Kepala BPJamsostek Madina, Fachri Idris, Account Representative BPJamsostek Madina, Degi Salanda dan Sevra Agitia saat menyerahkan santunan secara simbolik kepada ahli waris peserta BPJamsostek, Selasa (25/2) diruang kerja Bupati Madina. (Foto:LBS)

bbnewsmadina.com, Bupati Mandailing Natal (Madina), Drs Dahlan Hasan Nasution memberikan santunan Kematian kepada ahli waris perangkat desa yang meninggal dunia peserta BPJamsostek Ketenagakerjaan dalam program Jaminan Kematian (JKM), Selasa (25/2) diruang kerjanya.

Kepala BPJamsostek Madina, Fachri Idris didampingi Account Representative BPJamsostek Madina, Degi Salanda dan Sevra Agitia terlihat mendampingi Bupati saat menyerahkan santunan kepada ahli waris dari peserta BPJamsostek Samsuddin Nasution Atas nama Sadani Rangkuti dan ahli waris peserta BPJamsostek Mastima Sari atas nama Rahman.

Amatan bbnewsmadina.com dari program JKM BPJamsostek ketenagakerjaan ini, peserta BPJamsostek Samsuddin Nasution menerima santunan melalui ahli warisnya Sadani Rangkuti sebesar Rp32.000.000 dari kepesertaan perangkat Desa Pasir Putih Kecamatan Sinunukan dan sebesar Rp66.930.000 melalui kepesertaan pegawai PT. Sago Nauli.

Kemudian peserta BPJamsostek perangkat desa Soposorik Kecamatan Panyabungan utara Mastima Sari melalui ahli warisnya Rahman, menerima bantuan santunan sebesar Rp42.250.800.

Kepala BPJamsostek Madina, Fachri Idris usai penyerahan santunan menjelaskan, bahwa penyerahan santunan kepada ahli waris peserta program JKM BPJamsostek ini merupakan program pemerintah daerah dalam hal ini Peraturan Bupati (Perbup) nomor 11 tahun 2019 tentang kepesertaan aparat desa dan perangkat desa dalam program BPJS ketenagakerjaan.

“Melalui program ini negara hadir bagi masyarakat, jangan sampai orangg yang mengalami musibah, atau keluarga yang ditinggalkan menjadi miskin karena tidak ada tulang punggung ekonomi di keluarga yang ditinggalkan”.ujarnya

Lanjut Fachri, santunan ini merupakan amanah yang ditinggalkan peserta kepada ahli waris melalui BPJS ketenagakerjaan dan yang nananya amanah harus tetap kita jalankan.

“Saya berharap agar setiap masyarakat pekerja baik non Aparat Sipil Negera (ASN) maupun perangkat desa supaya terdaftar secara menyeluruh, dan ini sesuai dengan Peraturan Bupati Madina nomor 11 tahun 2019”.pungkasnya

Sementara itu Bupati Madina, Drs Dahlan Hasan Nasution didampingi Kabag Humasy dan Protokol Pemkab Madina, Muhammad Wildan Nasution menuturkan agar keluarga dan ahli waris yang ditinggalkan benar-benar baik dalam menggunakan dana santunan tersebut.

“Semoga saja, ahli waris atau keluarga yang ditinggal bisa mempergunakan santunan ini untuk hal-hal yang baik dan dapat membantu perekonomian keluarga”.pintanya. (LBS)

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)