Difasilitasi Pemprovsu, Rapat AKD DPRD Sidimpuan Tak Ada Titik Temu

IMG 20191214 WA0067

bbnewsmadina.com, Meski sudah difasilitasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, rapat penyelesaian permasalahan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kota Padangsidimpuan tetap tidak ada titik temu, Jumat (13/12) siang sampai malam.

“Tidak ada titik temu. Penyelesaian permasalahan AKD ini kita kembalikan ke internal DPRD Sidimpuan. Saya lelah. Tanyakan saja ke Sekretaris Dewan,” kata Kabiro Otonomi Daerah Pemprov Sumut Basarin Tanjung sembari berlari kecil menuju mobilnya dan langsung pulang ke Medan.

Pantauan di gedung dewan, rapat tiga pimpinan DPRD bersama tujuh ketua fraksi itu dipandu oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi diwakili Kepala Biro Otda Basarin Tanjung, Kabid Bina Keuangan Daerah BPKAD Dani Lubis, Kasubbag Biro Otda Drama Jhon Sembiring, Kasubbag BPKAD Arifin Keliat.

Rapat diikuti Ketua DPRD Siwan Siswanto, Wakil Ketua Rusydi Nasution, Wakil Ketua Erwin Nasution, Ketua Fraksi Golkar, Gerindra, PAN, Hanura, Persatuan Bintang Kebangkitan (Gabungan), PDIP dan Demokrat.

Ironisnya, meski ikut rapat sampai selesai dan berulang kali menyampaikan saran maupun pendapat, tiga orang peserta sama sekali tidak mau menandatangani daftar hadir. Sesuai dokumentasi diperoleh wartawan, tiga orang itu adalah Rusydi Nasution (Wakil Ketua dari Gerindra), Taty Aryani Tambunan (Ketua Fraksi PDIP), dan Irfan (Ketua Fraksi Demokrat).

Nuansa ‘persiteruan kepentingan kelompok’ 16 anggota dewan dipimpin Wakil Ketua Rusydi Nasution dengan 14 anggota dewan lainnya, yang di dalamnya termasuk Ketua Siswan Siswanto dan Wakil Ketua Erwin Nasution, tampak jelas mewarnai rapat itu.

Selain dinotulenkan secra tertulis, rapat juga didokumentasikan dengan kamera video dan gambar. Sehingga terdokumentasi jelas seluruh proses rapat dan bahkan siapa saja yang menolak menandatangani daftar hadir namun cukup reaktif di dalam rapat tersebut.

Informasi dihimpun di gedung DPRD Sidimpuan, rapat yang hanya terpantau dari kaca luar ruangan itu diawali penyemaan persepsi tentang rumusan pengisi komposisi AKD. Lewat pengeras suara yang terdengar sampai ke luar ruangan, tim Pemprovsu menawarkan opsi proporsional atau pengisian komposisi AKD berdasarkan jumlah kursi tiap-tiap fraksi.

Untuk mengisi tiga komisi atau dalam rapat itu diistilahkan dengan kelompok, masing-masing ditempati sembilan orang anggota dewan. Lewat tampilan layar infokus, tim fasilitator membuat daftar perolehan kursi fraksi-fraksi di DPRD Sidimpuan.

Fraksi Golkar 5 kursi ditambah 1 Ketua DPRD, Gerindra 5 kursi ditambah 1 Wakil Ketua, PAN 3 kursi ditambah 1 Wakil Ketua, Hanura 4 kursi, Gabungan 4 kursi, PDIP 3 kursi dan Demokrat 3 kursi.

Mengisi kelompok I, tujuh fraksi menempatkan satu orang perwakilan dan sisa dua kursi lagi diambil dari Fraksi Golkar dan Gabungan. Kelompok II, tujuh fraksi menempatkan satu orang perwakilan, dua kursi sisa diisi Golkar dan Gerindra.

Kelompok III, tujuh fraksi tempatkan satu perwakilan, dua kursi sisa diisi Gerindra dan Hanura. Rumus serupa diterapkan untuk pengisian Badan Legislasi, Badan Musyawarah, dan Badan Anggaran. Untuk Badan Kehormatan dibahas di sesi terpisah atau berikutnya.

Terhadap opsi yang ditawarkan itu muncul berbagai masukan, khususnya terkait pengisi sisa dua kursi di tiap kelompok. Seperti untuk mengisi Kelompok I, tujuh fraksi tempatkan satu perwakilan dan pengisi sisa dua kursi lagi diambil dari Golkar dan Hanura.

Kelompok II, tujuh fraksi tempatkan satu perwakilan dan sisa dua kursi diisi Golkar dan Gerindra. Kelompok III, tujuh fraksi menempatkan satu orang perwakilan dan pengisi dua kursi sisa diambil dari Gerindra dan Gabungan. Namun tidak berterima, karena terindikasi hanya mengakomodir kepentingan kelompok tertentu.

Kemudian pimpinan menskor rapat 15 menit. Namun entah apa sebab, skors berlanjut hingga tiga jam dan dibuka kembali setelah shalat Isya. Kabiro Otda Pemprovsu membuka rapat dan menutupnya sekira pukul 23:00, karena tidak ada titik temu terkait pengisi masing-masing AKD tersebut.

Sekretaris DPRD Kota Padangsidimpuan Irfan Bachri kepada wartawan mengatakan, sejatinya rapat yang difasilitasi Pemprov Sumut ini akan menyelesaikan permasalahan pembentukan AKD dan pengesahan R-APBD tahun anggaran 2020.

“Namun karena tidak ada titik temu, penyelesaian permasalahan pembentukan AKD dikembalikan ke internal dewan dan pengesahan APBD tidak jadi dibahas. Pemprov Sumut memberi waktu penyelesaian AKD ini sampai Senin (16/12). Apapun hasilnya, wajib dilaporkan ke Gubernur,” kata Sekwan. (Ty )

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)