Hari Ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Akan Jemput AAN

1631525000360 polda sumut

Kombes Jhon Charles Nababan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut. (Foto: istimewa)

bbnewsmadina.com, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes John Charles Nababan habis kesabaran dibuat Ahmad Arjun Nasution, tersangka tambang emas Ilegal di Mandailing Natal.

Kombes Jhon Charles Nababan mengatakan, hari ini telah memerintahkan anggotanya segera menjemput Ahmad Arjun Nasution di Mandailing Natal.

“Harusnya, Ahmad Arjun Nasution datang ke Polda Sumut dan diserahkan beserta alat bukti ke Kejaksaan hari ini.”

“Namun panggilan itu tak digubris oleh Arjun. Dia malah memerintahkan kuasa hukumnya datang dan meminta waktu pekan depan.”

Padahal, polisi sudah berulangkali memberi waktu, yakni ketika dia beralasan sedang dirawat di rumah sakit.

“Hari ini pengacaranya datang untuk meminta waktu untuk minggu depan menghadirkan tersangka. Tetapi penyidik sudah membuat surat perintah agar dilakukan penjemputan dan akan segera dihadapkan ke Jaksa untuk tahap 2,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes John Charles Nababan, Selasa (10/5/2022) seperti dikutip dari Tribun-Medan.com

Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan Ahmad Arjun Nasution sebagai tersangka kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara pada 2020 lalu.

Namun tersangka yang sempat dipenjara ditangguhkan penahanannya dengan dalih sakit.

Kasus ini pun telah sampai ke tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.

Namun tersangka selalu banyak alasan sehingga penyerahan selalu tertunda.

Hari ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut akan segera berangkat ke Mandailing Natal dan menjemput Ahmad Arjun Nasution.

“Hari ini penyidik akan berangkat ke Madina. Untuk panggilan hari ini adalah panggilan kedua karena yang bersangkutan tidak hadir maka akan kita lakukan penjemputan,” tandas Jhon Charles Nababan. (Red/FS)

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)