Kabupaten Induk Ciptakan Konflik Asset di Daerah Pemekaran

IMG 20191206 WA0044

bbnewsmadina.com, Adanya kebutuhan akan sarana dan prasarana dalam mendukung menyelenggarakan pemerintahan agar berjalan dengan efektif, Pemerintah Pusat terus mendorong percepatan serah terima aset dari Pemerintah Daerah Induk ke Pemerintah DOB.

Meskipun hal tersebut merupakan kewajiban yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan bagi suatu daerah induk untuk menyerahkan aset yang ada di wilayah pemekaran kepada daerah pemekaran, namun ada kenyataannya, daerah induk belum sepenuhnya menyerahkan seluruh aset tanah dan bangunan kantor kepada daerah pemekaran, kondisi tersebut dapat menjadi hambatan dalam kelancaran pembangunan daerah.

Sebagaimana yang terjadi antara Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (sebagai daerah Kabupaten induk) dengan Pemerintah Kota Padangsidimpuan (DOB).

IMG 20191218 WA0017

Berdasarkan Pasal 14 UU 04/2001, pelaksanaan penyerahan dari Kabupaten Induk kepada kabupaten/kota pemekaran, selambat-lambatnya 1 (satu) tahun terhitung sejak diresmikannya kabupaten/kota hasil pemekaran.

Namun, pada kenyataannya, Pemerintah Kabupaten Tapanuli selatan belum menyerahkan seluruh aset tanah dan bangunan kantor kepada Kota Padangsidimpuan.

Penyerahan aset Pemkab Tapanuli Selatan ke Pemko Padangsidimpuan telah dilakukan dua kali yaitu pada bulan Oktober 2006 dan tahun 2017 yang lalu. Namun, serah terima tersebut bukan merupakan akhir dari proses penyerahan aset secara keseluruhan, karena masih terdapat beberapa aset milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan yang berada di wilayah Kota Padangsidimpuan yang belum diselesaikan serah terima aset tersebut.

Merujuk pada Surat Walikota Padangsidimpuan kepada Dirjen Otonomi Daerah Nomor 028/6158/2019 tanggal 29 Oktober 2019 perihal Permasalahan Aset, terdapat beberapa aset gedung yang belum diserah terimakan
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan kepada Pemerintah Kota Padangsidimpuan, terdiri dari:

1. Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD)
2. Eks Badan Narkotika
3. Eks Dinas Perikanan
4. Eks AUKM
5. Eks Dinas Pendidikan
6. Eks Perpustakaan Daerah
7. Eks Bawaslu
8. Eks Bazda
9. Eks Kantor Dewan Kesenian
10. Eks Dinas Pekerjaan Umum
11. Eks Badan Keuangan Daerah
12. PMI Tapanuli Selatan
13. Eks Dinas Keluarga Berencana
14. Eks Badan Kepegawaian
15. Eks Kantor Satuan Polisi Pamong Praja
16. Rumah Dinas Wakil Bupati
17. Eks kantor Koni
18. Eks PDAM Tirtanadi
19. Eks Kantor PKK
20. Rumah Dinas Bupati
21. Eks Kantor Bupati
22. Eks Dinas Perumahaan Dan Permukiman
23. Eks Dinas Kehutanan
24. Eks Dinas Pertanian
25. Sekretariat DPRD
26. Eks. Dinas Lingkungan Hidup untuk Damkar
27. Eks Dinas Tenaga Kerja untuk DISKOMINFO

Untuk itu Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH (06/12), di dampingi Kepala Bagian Tata Pemerintahan Roy Susanto Siagian S.Stp dan Kasubbid Optimalisasi Aset Soritua Pardamean SE melakukan audiensi dengan Dirjen Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Bapak Drs.Akmal Malik Piliang, M.Si di ruang kerjanya. Jl. Medan Merdeka Tim. No.8, RT.2/RW.1, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110.

Walikota berharap Kementrian Dalam Negeri melalui Dirjen OTDA agar segera turun ke daerah untuk melihat kenyataan yang sesungguhnya. Dan dari 15 daerah yang akan menjadi target penyelesaian asset TA 2020 Kota Padangsidimpuan bisa menjadi prioritas utama yang diselesaikan. (Ty)

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)