Kadis PUPR Madina Resmi Ditahan Kejatisu

IMG 20190910 WA0010
Foto : Kadis PUPR (SS) melempar senyuman kepada awak media sembari mengangkat tangan keatas saat keluar dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Selasa (10/09). (Doc : istimewa) 

bbnewsmadina.com, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejatisu ) akhirnya menahan Kepala Dinas PUPR Mandaling Natal, Syahruddin S.T, beserta dua stafnya yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Ke tiganya ditahan usai diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kurang lebih selama 4 jam.

Menurut Informasi yang diperoleh ke tiga orang pejabat PUPR Kabupaten Mandailing Natal ini ditahan selama 20 hari kedepan.

Ketiga Pejabat Dinas PUPR yakni Kepala Dinas (SS)  dan dua orang Pejabat Pembuat Komitmen (LS dan SN) terlihat menaiki Bus Tahanan, mereka akan dititipkan di Rutan Tanjung Gusta.

Kepala dinas PUPR Madina saat menuju mobil tahanan terlihat melempar senyum pada wartawan sembari menunjuk tangan ke atas.

IMG 20190821 WA0010 1

Seperti diketahui, Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal ditahan kejaksaan karena terlibat kasus korupsi yang melibatkan penganggaran sejumlah bangunan fisik termasuk bangunan pos jaga dan lampu jalan tanpa ada kontrak terlebih dahulu.

Pekerjaan pelaksanaan pembangunan proyek tersebut berada di daerah aliran sungai (DAS) dan sempadan Sungai Aek Singolot yang masih berada dalam DAS sungai Batang Gadis yang seharusnya tidak boleh mendirikan bangunan permanen.

Kerugian yang dialami negara yakni sebesar Rp 534.276.000 yang digunakan untuk pembangunan fisik pembangunan pekerjaan umum, kemudian biaya alat berat Rp. 2.296.000.000. Total kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.830.270.000.

Menurut informasi yang dihimpun, Pasal yang dilanggar adalah Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 3 junto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)