Kapolresta Bersama Walikota Gelar Konfrensi Pers Terkait Penangkapan Ganja 250 Kg

 

IMG 20200109 WA0018
WalikotaPadangsidimpuan bersama Kapolresta saat gelar konferensi pers di aula Mapolres Padangsidimpuan, Kamis (09/01). (Foto:Ty)

bbnewsmadina.com, Kepolisian Resort (Polres) Kota Padangsidimpuan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 241 bal ganja seberat 250 Kg yang diangkut dengan menggunakan mobil dump truk dengan Nopol B 9806 TYT.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya SIK, M.H yang didampingi oleh Walikota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution, S.H saat konferensi pers, Kamis (9/1/2020) menjelaskan, tim khusus (Timsus) sempat kejar-kejaran sebelum akhirnya berhasil menyetop truk yang mengangkut 8 goni karung plastik itu di Lapangan 1 Tor Simarsayang, Kelurahan Bonandolok, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Sumatra Utara, Rabu (8/1/2020) malam pukul 23.00 WIB.

Menurut Kapolres AKBP Hilman, kasus tindak pidana narkotika ini terungkap setelah Timsus Polres Padangsidimpuan memperoleh informasi dari masyarakat bahwa truk tersebut membawa ganja menuju Sipirok dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

“Timsus langsung melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan melihat truk Hino itu sedang melintas di Jalan Abdul Haris Nasution, tepatnya di daerah Sihitang. Petugas selanjutnya mengejar untuk menghentikan laju truk tersebut, namun sopir truk PR alias Dapot tidak mengindahkan perintah petugas dan terjadilah kejar-kejaran, hingga akhirnya berhasil dihentikan di Lapangan 1 Tor Simarsayang, Kelurahan Bonandolok, Kecamatan Padangsidimpuan Utara,” ungkap Hilman Wijaya.

“Namun saat petugas akan mengamankan tersangka, ASN alias Boja teman Dapot berusaha melarikan diri, sehingga petugas memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan hingga akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak kaki kanannya,” tegas Hilman.

Dia menambahkan, kedua tersangka, ASN alias Boja (25), tenaga honorer di Dinas Pekerjaan Umum Madina, warga Gunung Baringin, Kampung Sedikit, Kelurahan Gunung Baringin, Kecamatan Panyabungan Timur, Madina, dan PR alias Dapot (Sopir Truk) umur 44 tahun, warga Desa Padang Laru, Kecamatan Panyabungan Timur, Madina. Dan saat ini keduanya bersama barang bukti diamankan di Mapolres Kota Padangsidimpuan,” jelas Kapolres.

Sementara Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution menyampaikan, ucapan terima kasih atas kerjasama yang telah terjalin selama ini dan memberikan apresiasi kepada Polres Padangsidimpuan atas kinerjanya. Dengan digagalkannya 250 kg ganja tersebut kita telah berhasil menyelamatkan generasi muda yang kedepan akan menjadi generasi penerus.

Turut mendampingi Walikota Padangsidimpuan Kadis Kominfo Islahuddin Nasution S.Sos dan kabag Protokol & Komunikasi Pimpinan Nurcahyo Budi Susetyo ST.(Ty)

IMG 20200109 213240

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)