LMP Madina Minta Aparat Penegak Hukum Amankan Makelar APD Ke Desa – Desa

IMG 20200417 160429 1

Ketua LMP Madina, M. Syawaluddin

bbnewsmadina.com, Percepatan penanganan Corona Virus Disease-19 (Covid-19) merupakan keharusan dan telah menjadi program dari Pemerintah Pusat hingga ke tingkat perdesaan, dalam penanganan Covid-19 ditingkat Desa di Kabupaten Madina di programkan pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dan perlengkapan penanganan Covid-19.

Beranjak dari Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintahan, Ketua Laskar Merah Putih Kabupaten Mandailing Natal M Syawaluddin meminta Kepada Jajaran Kepolisian Resort Mandailing Natal, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk segera menindak makelar APD dan Perlengakapan Penanganan Covid-19 ke Desa – Desa.

M Syawaluddin pada Kamis (23/04), menyampaikan sebagaimana di Sebut dalam Pasal 55 Kepres No 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Setiap Penyedia Barang Harus dapat membuat pernyataan Keadaan atau kondisi Kahar (Force Majour) terkait APD, Selain itu Pihak Penyedia atau Makelar harus dapat menunjukkan Surat Izin Edar dalam Mengedarkan APD dan Perlengkapan Penanganan Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, mengingat APD dan Perlengkapan Penanganan Covid-19 merupakan bagian dari Alat Kesehatan (Alkes) sudah tentu harus ada Izin Edar dari Kementerian Kesehatan, Sebagaimana telah diatur dalam Kepres No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintahan, pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)