Pemkab Madina Buka, Penjaringan Pengurus Baznas Periode 2018-2022

bbnewsmadina.com, Berdasarkan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah nomor 14 Tahun 2014 tentang pelaksanaan UU nomor 23 Tahun 2011, berkenan dengan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal menyelenggarakan penjaringan pengurus Baznas Kabupaten Mandailing Natal periode 2018-2022, demikian disampaikan Drs. Mhd. Syafei Lubis, Sekretaris Daerah selaku Ketua Umum Baznas Kabupaten Mandailing Natal, Rabu (10/01/2018).

Lanjut Syafei, pengumuman pendaftaran mulai tanggal 10-14 Januari 2018, penerimaan berkas pada tanggal 15-16 Januari 2018 yang berlokasi di Sekretariat Baznas Kabupaten Mandailing Natal dengan melampirkan : surat lamaran, surat keterangan tidak menjadi anggota partai politik dan surat keterangan tidak pernah dihukum melakukan tindakan pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, ujarnya.

“Kemudian tes ujian dan wawancara pada tanggal 18-19 Januari 2018 yang bertempat di sekretariat Baznas Kabupaten Mandailing Natal. Pengumuman hasil seleksi yang terdiri dari Ketua, Wakil ketua, bidang pengumpulan, bidang pendistribusian dan pendayagunaan, bidang perencanaan, keuangan dan pelaporan, bidang administrasi, sumber daya manusia dan umum pada tanggal 23 januari 2018.

“Pada tanggal 25 Januari 2018 berita acara hasil seleksi calon pengurus Baznas Kabupaten Mandailing Natal yang bertempat di sekretariat Baznas, dan pelantikan pengurus Baznas Kabupaten Mandailing Natal periode 2018-2022 pada tanggal 31 januari 2018 yang bertempat di Taman Raja Batu,”ujar Syafei.

Sebagai tambahan, Penjaringan pengurus Baznas ini terbuka untuk umum dengan usia minimal 40 tahun, berwarga negara Indonesia, beragama Islam, berakhlak mulia, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kompotensi dibidang pengelolaan zakat.(dv)

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)