Pemkab Madina Gelar Rakor Deteksi Dini Permasalahan Desa Di Obyek Wisata Sampuraga

IMG 20200707 WA0025

Pemkab Madina laksanakan Rakor deteksi dini permasalahan Desa, di objek wisata Sampuraga, Selasa (07/07). (Foto:MS)

bbnewsmadina.com, Untuk menghindari dan mendeteksi lebih dini permasalahan di Desa, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) pada Selasa (07/07) melaksanakan Rapat Kordinasi Dengan Desa-Desa yang bermasalah untuk membahas tentang Keamanan dan Kantibmas.

Rapat tersebut dihadiri Bupati Mandailing Natal, Kapolres Mandailing Natal, Dandim 0212/TS diwakili Danramil 13 Panyabungan, Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Tokoh Agama, Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Serta Camat se Kabupaten Mandailing Natal.

Dalam pengantar pembukaan acara Plt Kepala Dinas PMD Sahnan Batu Bara menyampaikan, silaturahmi ini dilaksanakan guna memberikan pemahaman terhadap Camat dan Kepala Desa akan potensi permasalahan yang mudah ditunggangi dan diprovokasi oleh kelompok tertentu yang memanfaatkan issu BLT, BST, PKH, dan Bantuan Sosial lainnya sehingga berpotensi menimbulkan permasalahan di Desa.

Sementara Kapolres Mandailing Natal AKBP Horas Tua Silalahi SiK, M.Si dalam sambutannya menyampaikan, bahwa permasalah BLT di Desa agar segera di komunikasikan dengan seluruh unsur Kemasyarakatan di Desa seperti Tokoh Agama, Tokoh Adat, BPD dan sebagainya, Jika tidak dapat diselesaikan di Desa maka segeralah berkomunikasi dengan Camat.

Kapolres Madina juga menyampaikan, bahwa Pihak Kepolisian Polres Madina telah membuka Call Center terkait pengaduan masalah penyaluran BLT dan Bansos lainnya, Pada beberapa waktu yang lalu Polres Madina juga telah menyalurkan bantuan beras sebanyak 10 Ton, sebagai mana telah diinstruksikan Kapolri agar setiap Polres Se Indonesia menyalurkan Bantuan ketengah masyarakat terdampak Covid-19, bantuan itu telah diserahkan kepada Anak Yatim melalui Jajaran Polsek Se Kabupaten Mandailing Natal.

Sedangkan Bupati Kabupaten Mandailing Natal Drs. H. Dahlan Hasan Nasution yang langsung hadir pada kesempatan tersebut menyampaikan, bahwa tradisi memblokade Jalan Lintas Sumatera yang dilakukan sekelompok orang yang mengatas namakan Masyarakat Desa merupakan sebuah tindakan yang melanggar hukum dan dapat mengakibatkan pidana.

“Untuk itu dihimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mencotoh atau mengulangi hal yang salah seperti pemblokadean Jalinsum karena dampak kerugian yang ditimbulkan bukan saja dirasakan oleh masyarakat Desa tetapi juga masyarakat yang lebih luas.”

Masih Bupati Mandailing Natal, jika ada permasalahan di Desa maka sudah sebaiknya kita kembali ke Adat Istiadat Mandailing Natal, dimana semua permasalahan di Desa dibicarakan melalui rapat sebagai mana adat Mandailing Natal yang selalu mengedepankan permusyawarahan untuk mencapai mufakat.

Bupati juga meminta, kepada seluruh masyarakat untuk selalu bermusyawarah, jika belum terselesaikan ditingkat Desa maka dilaporkan ke Camat, atau ke Pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negari Mandailing Natal, apa bila dianggap perlu silahkan ke Bupati, ungkapnya.

Dahlan Hasan Nasution pun meminta kepada Camat Se Kabupaten Mandailing Natal untuk bekerja keras dan exstra, serta bekerja dengan Ikhlas tanpa ada embel-embel dibalik kerja keras tersebut.

Beliau juga mengajak kepada seluruh Masyarakat belajar dari Kejadian di Desa Mompang Julu agar tidak mudah terprovokasi dan mengakibatkan kerugian bagi semua masyarakat Kabupaten Mandailing Natal, dan masyarkat lain atau pengguna Jalan Lintas Sumatera, dan meminta agar masyarakat bersabar dalam menjalani proses penegakan hukum yang dijalankan pihak kepolisian Republik Indonesia. (MS)

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)