Pemko Bersama Forkopimda Padangsidimpuan Laksanakan Operasi Yustisi Penegakan Prokes

IMG 20200904 WA0001

 

 

IMG 20200914 WA0012

Wali Kota Padangsidimpuan saat melaksanakan kegiatan penegakan protokol kesehatan, Senin (14/09). Foto: Ty

bbnewsmadina.com, Pemerintah Kota Padangsidimpuan bersama unsur TNI, Polri, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan mulai terapkan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan untuk menekan maupun mengantisipasi penularan/penyebaran covid – 19.

Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution,SH, yang memimpin apel gelar pasukan operasi yustisi di Alaman Bolak Kota Padangsidimpuan, Senin (14/09) mengatakan, operasi yustisi penegakan protokol kesehatan ini merupakan pelaksanaan Peraturan Wali Kota (Perwal) Padangsidimpuan Nomor 28 Tahun 2020. Perwal ini ditetapkan berdasarkan turunan keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Kemudian, Permendagri Nomor 20 tahun 2020 tentang percepatan penanganan Covid – 19 di lingkungan Pemerintah Daerah, Keputusan Mentri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang pedoman pencegahan dan pengendalian Covid – 19.

Selanjutnya peraturan Gubsu Nomor 34 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid – 19.

“Operasi ini dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan. Hal ini tentunya untuk menghindari penularan dan penyebaran Covid – 19, ucap Wali Kota.

IMG 20200914 WA0010

Sementara itu Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Juliani Prihartini S.IK. MH menyampaikan dalam melakukan penindakan sebaiknya dilakukan dengan cara yang humanis.

“Dalam 10 hari kedepan kita masih lakukan sosialisasi dan teguran secara lisan saja,” ujarnya.

Sedangkan Plt. Kasat Pol PP Ali Ibrahim Dalimunthe mengatakan, pada hari pertama ini kita melaksanakan di 2 titik lokasi, yaitu di depan Pos Polisi Kota dan di depan City Walk Padangsidimpuan.

“Sampai saat ini sudah sebanyak 76 orang yang kami dapati melanggar yakni tidak menggunakan masker, baik itu yang disimpan di dalam tas dan lainnya,” ungkapnya.

“Petugas hanya bertindak sebagai pengawas tetapi yang utama dalam aturan protokol kesehatan adalah kesadaran individu itu sendiri untuk mau menaati protokol kesehatan Covid-19,” jelas Ali.

Dalam operasi yustisi ini melibatkan TNI, Polri, Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja Padangsidimpuan. (Ty)

IMG 20200914 WA0011

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)