Pemuda Pancasila Belum Tetapkan Dukungan Di Pilkada Tapsel

IMG 20200904 WA0001 1

 

IMG 20201031 WA0010

Ketua Karataker MPC PP Tapsel Ali M. Madhy.

bbnewsmadina.com, Organisasi Pemuda Pancasila (PP) sama sekali belum menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan didukung pada Pilkada Tapanuli Selatan tahun 2020.

Namun, pada Pilkada ini MPC ( Majelis Pumpinan Cabang) PP (Pemuda Pancasila) Tapsel harus berperan mendukung salah satu Paslon. Siapa yang didukung, akan diputuskan lewat Rapat Koordinator Cabang (Rakorcab).

Hal ini ditegaskan Ketua Caratacker MPC Pemuda Pancasila Tapsel Ali M. Madhy dan anggotanya Mhd. Amin Nasution lewat video call bersama wartawan di Padangsidimpuan, Sabtu (31/10).

Dijelaskan, MPW PP Sumatera Utara telah membekukan kepengurusan MPC PP Tapsel. Karena telah terjadi pelanggaran terhadap AD/ART dan Peraturan Organisasi (MPO).

Kemudian mengangkat Sekretaris MPW PP Sumut Ali M. Madhy menjadi Ketua caratacker MPC PP Tapsel bersama delapan lainnya dalam pengurusan caratacker tersebut.

Surat Keputusan (SK) MPW PP Sumut No.105.E2/MPW-PP-SU/X/2020 menetapkan caratacker yang terdiri dari Ketua Ali M. Madhy, Sekretaris Parulian Siregar, Wakil Ketua Budi Syaputra, Wakil Sekretaris Rigfan Emico Siregar.

Kemudian lima anggota yang terdiri dari Rahman Rezeky, Mhd. Amin Nasution, Edi Yusuf Sinaga, Hazwar Rifai Nasution, dan Zulkarnain.

Kepada wartawan, Madhy menegaskan bahwa MPC PP Tapsel harus berperan dalam Pilkada dan mendukung salah satu Paslon. Siapa Paslonnya itu, akan ditentukan dalam (Rapat Koordinasi Cabang) Rakorcab.

“Seluruh kader PP sampai tingkat basis atau ranting, wajib mendukung Paslon yang ditetapkan pada Rakorcab nanti,” tegas Madhy.

Di kesempatan ini, Madhy menyebut karakater memiliki tugas mengantar terlaksananya Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub) MPC PP Tapsel.

Namun karena berketepatan Tapsel sedang dalam proses pelaksanaan Pilkada, maka karataker memiliki tugas tambahan menggelar Rakorcab untuk menentukan Paslon mana yang akan didukung. (Ty)

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)