Polres Madina Bekuk 2 Orang Penjudi Togel

BBNewsmadina.com,  Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mandailing Natal (Madina), menciduk seorang sub bandar Judi togel dan kim dari sebuah warung yang ada di kelurahan Simangambat Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, selasa malam (25/07/2017) sekitar pukul 21.20 wib.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pemilik warung yang diketahui bernama IN (62) jenis kelamin laki-laki dan pekerjaan Wiraswasta yang menjadi bandar togel dan kim di tangkap tim Opsnal Polres Madina saat sedang melakukan transaksi jual beli nomor.

Kapolres Madina, AKBP. Martri Sonny, S. iK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Hendro Sutarno saat dikonfirmasi, melalui aplikasi WA (26/7), membenarkan bahwa telah melakukan penangkapan terhadap sub bandar judi togel dan kim yang ada di Kelurahan Simangambat Kecamatan Siabu Kabupaten Madina.

“Penangkapan bandar judi togel dan kim ini atas laporan warga dengan kita yang melaporkan bahwa ada aktifitas tindak pidana judi di warung milik IN. Maka atas dasar komitmen polres Madina untuk membasmi segala bentuk tindak kejahatan yang melanggar hukum khususnya judi, maka dengan sigap kita langsung melakukan pengembangan yang akhirnya menangkap tersangka IN, yang ternyata pemilik warung tempat terjadinya transaksi jual beli nomor” jelasnya

Selain mangkap pelaku bandar judi togel, tim Opsnal Reskrim Madina juga telah mengamankan barang bukti uang sebesar Rp52.000, dan buku tafsir mimpi 2 buah, 1 unit Handphone Nokia X2 yang digunakan tersangka untuk mengirim nomor dan catatan nomor togel dan kim.

“Sejauh ini, kita masih melakukan sidik untuk pengembangan tersangka dengan memeriksa saksi-saksi yang turut serta kita bawa ke Mapolres Madina yaitu PH (45) dan BH (60). Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka IN (62) akan kita kenakan sanksi pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara” pungkasnya.(liansyah)

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)