PTUN Medan Menghukum Para Pemohon Membayar Biaya Perkara Rp.292.200

IMG 20200707 220745

bbnewsmadina.com, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menolak gugatan yang dimohonkan oleh yakni Mardan Eriansyah, Ary Azi Saputra, Ruly Faisal dan Sarif Muliadi melalui kuasa hukum Abdur Rozzak Harahap, SH dan Muhammad Arif Harahap, SH terkait pengumuman hasil Swab Test EK pasien 01 PDP Covid-19 Kota Padangsidimpuan.

Gugatan para pemohon didaftar dalam registrasi kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan tanggal 11 Juni 2020 bernomor 7/P/FP/2020/PTUN-Medan, dengan termohon Wali Kota Padangsidimpuan yang memberikan kuasa kepada Ridwan Rangkuty,SH,MH, Tris Widodo, SH, MH, Romi Iskandar Rambe,SH dan Adi Gunawan Prawira, SH, MH.

Setelah mendengar gugatan pemohon dan eksepsi termohon dalam pokok perkara dan keterangan sejumlah saksi, majelis hakim yang diketuai Elwis Pardamean Sitio, SH dan Hakim Anggota masing masing Effriandy,SH, A.Tirta Irawan, SH, MH dengan panitera pengganti Fitri Sari Bangun,SH memutuskan menerima eksepsi termohon dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Putusan PTUN Medan yang dibacakan dalam persidangan secara elektronik yang terbuka untuk umum pada Kamis, 2 Juli 2020 itu juga menghukum para pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp.292.200. (Ty)

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)