Raja-Raja Panusunan Mandailing Godang, Tidak Akan Mencabut Penabalan Marga Ali Mochtar Ngabalin

bbnewsmadina.com, Mengenai polemik di media sosial atas pemberian Marga Nasution kepada Ali Muktar Ngabalin yang menuai pertanyaan dan bahkan permintaan pencabutan atau pembatalan, Raja Raja Panusunan Mandailing Godang akhirnya angkat bicara melalui konfrensi pers di sopo godang Huta Siantar Kecamatan Panyabungan, Mandailing Natal, Rabu (05/09).

Dimana mereka memutuskan Tidak Akan Mencabut Panabalan Marga Nasution Pada Ali Mochtar Ngabalin.

Pada konfrensi pers tersebut dihadiri oleh, Raja raja Panusunan yaitu Patuan Mandailing Huta Siantar, Tuan Magaraja Panyabungan Tonga, Sutan Parluhutan Panyabungan Julu, Baginda Magaraja Soaloon Pidoli Lombang, Sutan Batara Pidoli dari Pidoli Dolok, Mangaraja Kumala Oloan Gunung Tua, Mangaraja Gunung Pandapotan Huta Siantar, Patuan Dilaut Huta Siantar, Mangaraja Gunung dari Gunung Tua, Sutan Palembang Panyabungan Julu, Mangaraja Perhimpunan Huta Puli, Mangaraja Suangkupon Huta Puli, Sutan Mangatas Tua Barbaran, Mangaraja Porkas Panyabungan dan Sutan Kumala Huta Siantar.

Sutan Mandailing mengatakan,  menyangkut perkembangan politik, bahwa pemberian marga ini tidak mengacu pada politik,” ini murni untuk Mandailing Natal dan bukan kepentingan peribadi kami, jadi dalam hal ini perlu kami tegaskan tidak ada interpensi politik ataupun kepentingan politik pribadi”, ungkapnya.

Terkait isu akan adanya petisi dan meminta rekomendasi untuk memutuskan sidang adat,” kami tidak bisa di intervensi dari pihak manapun karena Raja raja Panusunan dan Raja Pamusuk yang ada di Mandailing tidak perlu rekomendasi dari manapun, Raja Panusunan dan Raja Pamusuk itu adalah keturunan yang jelas”, lukasnya.

” Untuk itu perlu kami tegaskan kami tidak akan pernah mencabut penabalan marga nasution kepada Ali Muktar Ngabalin karena ini adalah hak oleh pemangku adat yaitu Raja raja Panusunan. kami berharap saudara saudara kami yang ada di perantauan lebih mengerti dan memahami itu”, pungkasnya.

Ketua Forum Pelestarian dan Pengembangan Adat Budaya Mandailing Natal, Mangaraja Kumala Oloan menambahkan pemberian marga adalah menjadi hak dari pemangku adat yakni Patik Patik ni Paradaton, sidang kerapatan adat yang di ikuti raja raja Panusunan, Raja Torbing Balok,  anak ni namora kahanggi dan anak boru,” perlu penjelasan dalam sidang adat tidak bisa di intervensi oleh pihak manapun”, ujarnya.

“Jadi, saya harapkan pada saudara kita yang kurang paham untuk jangan terlalu mudah berkomentar yang bukan-bukan apalagi mengarah pada yang tidak baik, apa salahnya kita pertanyakan langsung pada raja raja yang bersangkutan dari pada kita komentar yang tidak baik di media sosial tersebut”, ucapnya dengan tegas. (Redaksi/davy)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

iklan-pajak

 

iklan-kb

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)