Sat Narkoba Polres Madina Ringkus Dua Orang Pemilik Sabu

IMG 20200109 WA0019

bbnewsmadina.com, anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) dibawah pimpinan Kapolres AKBP Irsan Sinuhaji, S.I.K, M.H berhasil meringkus dua orang tersangka pemilik narkotika jenis sabu, Kamis pagi (9/1) sekitar pukul 8.30 Wib, dari Kelurahan Kayu Jati, Kecamatan Panyabungan tepatnya di depan Hotel Anugerah.

Adapun inisial tersangka tersebut yaitu SIS alias Adi (20) lajang, pegawai swasta, warga Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota madya Tebing Tinggi, kemudian CW alias Candra (24), lajang, pegawai swasta, warga Desa percut Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.

Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita dan mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dengan berat 4,61 gram.

Kapolres Madina AKBP Irsan Sinuhaji SIK melalui Kepala Satres narkoba Polres Madina AKP Muhammad Rusli SH membenarkan penangkapan CW dan SIS. Ia menerangkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi narkotika jenis sabu tersebut.

“Sekitar pukul 8.00 Wib kami menerima informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkoba, kemudian kita lakukan pengintaian di sekitar TKP di depan hotel Anugerah. Tak lama kemudian, anggota melihat ada dua orang yaitu CW dan SIS yang mau masuk ke hotel, kita langsung mengamankan keduanya.

“Disitu petugas mendapat barang bukti dari tersangka atas nama Suardi berupa sabu seberat 0,44 gram yang dimasukkan ke dalam dua plastik transparan sebanyak dua paket. Kemudian satu kotak rokok merk Magnum yang digunakan sebagai tempat menyimpan sabu,” ujar Rusli.

Dia juga menerangkan, petugas tidak hanya berhenti disitu saja, personil Satres Narkoba melakukan pengembangan di kediaman tersangka di komplek perumahan Cemara Madina, Desa Sipapaga Panyabungan.

“Kita lakukan pengembangan dan menggeledah kamar tersangka di perumahan Cemara Madina. Disitu, petugas kita menemukan lagi barang bukti berupa sabu di dalam lemari pakaian. Sabu ditemukan di kantong kemeja warna merah di dalam bungkus rokok. jumlah barang bukti sekitar 4 gram dari kedua tersangka dari dua tempat berbeda,” terang Rusli.

Selanjutnya kedua tersangka diboyong ke Sat Narkoba Polres Madina guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai Undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (DN)

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)