Seputar Pesta Masa AKB, Oknum DPRD Sidimpuan Diminta Jangan Asbun

IMG 20200904 WA0001 1

 

IMG 20200919 WA0017

Contoh Pesta Pernikahan di Masa AKB di Kota Padangsidimpuan. 

bbnewsmadina.com, Acara pesta di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dijadikan pergunjingan oleh seorang oknum DPRD Kota Padangsidimpuan yang mempertentangkannya dengan Peraturan Walikota Nomor 28 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid – 19.

Dalam pemberitaan salah satu media online lokal, oknum di DPRD itu mempertanyakan alasan Walikota Padangsidimpuan, yang tidak melarang acara pesta pernikahan yang mengundang kerumunan banyak orang.

Padahal, menurutnya protokol kesehatan jelas melarang untuk berkerumun (Physical distancing) dan berpendapat semestinya, walaupun di dalam Perwal Nomor 28/2020, tidak ada larangan untuk mengatur pesta pernikahan secara spesifik, tapi konsekuensi dari protokol kesehatan (Physcal Distancing), itu dilarang.

Bahkan disebutkannya, semua orang juga tau bahwa pesta nikah itu tidak larangan, tapi akibatnya akan menimbulkan keramaian.

Tanggapan oknum dewan di media online itu menjadi bahan candaan di sejumlah kalangan masyarakat.

“Kalau pesta di katakan mengundang keramaian, perdagangan di Pasar Sangkuppal Bonang, rumah makan, cafe, tempat hiburan juga mengundang keramaian.apa itu juga harus dilarang ?. Jangan asbun lah menanggapi persoalan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di masa pandemi Covid – 19 dan Perwal 28 tahun 2020,” Celoteh J. Karo Karo pemerhati legislative/eksekutive di Kota Padangsidimpuan, Senin (21/92020).

Di sebutkannya, sepanjang yang ia baca, Perwal 28 tahun 2020 mengedepankan penerapan protokol kesehatan Covid – 19 dimana masyakarat agar menjalankan 4 M yaitu, Memakai masker, Mencuci Tangan, Menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Menurutnya, acara pesta tidak dilarang sepanjang menjalankan dan memenuhi unsur prokes Covid – 19, dimana setiap orang wajib menggunakan masker, menyediakan sarana cuci tangan, menyediakan alat deteksi dini dan menjaga jarak sehingga menghindari kerumunan.

Ia berharap Pemerintah Kota Padangsidimpuan agar gencar mensosialisasikan protokol kesehatan Covid – 19 mengacu Perwal maupun ketentuan perundang undangan lainnya sehingga masyarakat dapat faham dan mengetahui apa yang harus dan yang boleh dilakukan dimasa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) seperti saat ini. (Ty)

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)