Sidang Perdana Bos Tambang Emas Madina Ditunda, Hakim Minta Hadirkan Saksi

IMG 20220602 WA0019

Sidang Perdana Kasus bos tambang emas ilegal ditunda karena hakim minta dihadirkan saksi-saksi, Kamis (02/06/22). (Foto: istimewa)

bbnewsmadina.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal (Madina) menunda persidangan tersangka tambang emas ilegal, Akhmad Arjun Nasution (AAN), pada Kamis (9/6) mendatang, untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi.

“Sidang ini kita tunda Minggu depan. Saya harap jaksa nanti bisa menghadirkan saksi,” kata Hakim Arief Yudiarto SH MH, usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riamor Bangun, membacakan dakwaannya, Kamis (2/6).

AAN adalah terdakwa kasus tambang emas ilegal yang ditangguhkan penahanannya oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut sejak Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 18 September 2020 lalu, dalam berkas perkara Nomor: BP/70/IX/2020/DITRESKRIMSUS.

Ketika itu penyidik menetapkannya Pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU RI No 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) serta Pasal 109 UU RI No 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Pasca tertangkapnya kembali, dalam dakwaan ini Pasal 158 menjadi Pasal 161.

“Pada saat prapid itu kan di Kejatisu. Silahkan konfirmasi ke Kejatisu minta keterangan, karena kami pada dasarnya menerima tahap II. Atas dasar tahap II itulah kami mengajukan dakwaan di persidangan,” terang Riamor.

Terkait Pasal 161, karena barang bukti yang dilimpahkan tidak disebut ada timbangan, hanya karpet dan excavator.

“Hakim memutuskan berdasarkan dakwaan tapi nanti berdasarkan fakta dan keterangan saksi, kita lihat apa yang muncul karena ini kan ada yang I dan II. Keterangan itu nanti akan kita buktikan dan pasal yang kami dakwakan akan kami gali sedalam-dalamnya,” jelas Riamor.

Sidang dakwaan ini pun tidak berlangsung lama dan dilakukan secara online. Namun dalam kasus ini AAN tampak menggunakan dua Kuasa Hukumnya. (DN)

 

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)