Sumanggar Siagian, Calon Wawakot Padangsidimpuan Tidak Ada Kasus Hukum

bbnewsmadina.com, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menegaskan tidak ada kasus hukum yang menjerat calon Wakil Wali Kota (Wawako) Padangsidimpuan H. Arwin Siregar yang akan bertarung dalam ajang Pilkada 2018 Sumut.

Hal itu dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada Waspada, Jumat (23/3). Ia menyebutkan itu menanggapi adanya pemberitaan tentang calon Wakil Wali Kota Padangsidimpuan H. Arwin Siregar yang berpasangan dengan Irsan Effendi Nasution diduga terlibat kasus korupsi yang saat ini sedang mengajukan kasasi.

“Setahu saya tidak ada. Kok tiba-tiba ada memuat pemberitaan seperti itu. Saya tidak pernah keluarkan pernyataan soal calon Wakil Wali Kota Padangsidimpuan terkait kasus hukum,” ucap Sumanggar.

“Dari siapa informasinya? Kasus yang mana itu. Makanya saya tidak bisa berikan keterangan yang rincinya. Karena setahu saya tidak ada,” ujar Sumanggar.

Justru ia menyayangkan adanya pemberitaan tentang calon Wakil Wali Kota Padangsidimpuan yang terjerat hukum, mengutip namanya sebagai sumber berita, menurutnya itu mengada-ada dan bisa saja membuat renggang hubungan antara kejaksaan dengan pers.

“Mungkin ini karena kedekatan saya dengan wartawan, tapi malah begini jadinya. Saya hanya menduga mereka mungkin punya kepentingan lain,” ujar Sumanggar.

Dijelaskan Sumanggar, meskipun pasangan calon yang maju dalam Pilkada seandainya sedang bermasalah dengan hukum. Namun, selama belum ada putusan tetap dari pengadilan, pasangan yang bersangkutan tetap bisa ikut mencalonkan diri.

“Hal seperi Itu biasa. Tetap bisa maju. Dia tetap sah mencalonkan diri dalam pilkada. Tidak ada pengaruhnya, selama dia belum ada dinyatakan bersalah dan masih menjalani upaya hukumnya untuk mendapatkan keadilan,” pungkas Sumanggar.

Menurut Sumanggar syarat sah pasangan calon untuk ikut pilkada di antaranya berkelakuan baik, belum pernah jadi tersangka dan apabila seseorang calon masih melakukan upaya kasasi, kejaksaan harus menunggu hasil kasasinya.

“Kalau dia kasasi, berarti kita menunggu putusan Mahkamah Agung (MA). Karena setelah ke luar putusan MA lah baru berpengaruh kepada pasangan calon. Sebab itu nanti yang akan jadi acuan kita,” tutur Sumanggar.

Sumanggar justru mengimbau, agar jangan ada pihak-pihak yang berusaha memperkeruh suasana Pilkada 2018 Sumut dengan melakukan aksi saling serang untuk menjatuhkan lawan politik dalam pilkada.(Redaksi)

 

 

Sumber : (waspadamedan.com)

 

 

 

 

 

 

 

iklan-perizinan

 

iklan-kb

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)