Tak Memenuhi Syarat, KPUD Madina Tolak Berkas  Pencalonan Paslon Idris-Imran

IMG 20200227 133601
Rapat Pleno yang dilakukan KPUD Madina usai melaksanakan pemeriksaan berkas paslon jalur perseorangan Idris – Imran yang dinyatakan TMS , rabu (26/2) malam diaula kantor KPUD Madina. (Foto:LBS)

bbnewsmadina.com, Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Mandailing Natal (KPUD Madina) setelah melakukan pemeriksaan berkas syarat pencalonan jalur perseorangan Bakal calon (balon) Bupati dan wakil Bupati 2020 – 2024, Idris – Imran. Akhirnya memutuskan untuk menolak berkas syarat dukungan bakal pasangan tersebut dengan alasan  tidak mencukupi batas minimal yang di tetapkan peraturan PKPU, Rabu (26/2) malam.

Pantauan bbnewsmadina.com, Penolakan berkas pasangan Idris-Imran ini berberdasarkan rapat Pleno KPU Madina yang dipimpin langsung Ketua KPU Madina Fadhilla Syarief dan dihadiri seluruh Komisioner KPU Madina yakni Ahmad Faisal, Muhammad Ikhsan, Muhammad Yasir Nasution, Muhammad Husein Lubis dan Bawaslu Madina, serta Lo Bakal Calon Pasangan Idris-Imran.

Diketahuinya berkas dukungan paslon Idris – Imran Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan hasil pengecekan perhitungan manual yang dilakukan KPUD Madina sejak tanggal 23 hingga hari ini Rabu tanggal 26 Februari 2020. Dari 25942 berkas yang di serahkan tim pasangan Idris-Imran beberapa hari yang lalu, terdapat sebanyak 2428 berkas yang dinyatakan TMS. Sedangkan berkas yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 23514, sehingga dapat disimpulkan bahwa berkas yang di serahkan tim pendukung paslon Idris – Imran u tuk syarat jalur perseorangan tersebut belum mencukupi batas minimal yang di tetapkan peraturan.

Ketua KPU Madina, Fadhilla Syarief didampingi Komisiomer KPU Madina Divisi Teknis Muhammad Iksan Matondang kepada Media, kamis (27/2) dini hari menjelaskan bahwa berkas bakal calon yang diperiksa itu seperti B1 KWK perseorangan yang di tandatangani atau di bubuhi cam jempol, dan di tempel photocopy E-KTP atau di lampiri photocopy surat keterangan.

Dan lanjutnya, Formulir B.1.1-KwK yang di bubuhi tandatangan bakal calon perseorangan, di bubuhi materai dan di cetak dari Silon. Serta Formulir B: KwK perseorangan di bubuhi tandatangan bakal calon perseorangan di bubuhi materai dan di cetak dari Silon.

“Pengecekan berkas Bakal Calon perseorang ini kita lakukan secara selektif dan terbuka serta disaksikan dan diawasi Bawaslu Madina dan tim dari balon Idris-Imran selama 4 hari penuh”.tegasnya

Usai KPUD Madina melakukan rapat pleno dan dilakukannya pemulungan berkas setelah selesai diperiksa ke tim pendukung paslon Idris-Imran, tim paslon Idris – Imran langsung meninggalkan kantor KPUD Madina dan belum bisa dimintai keterangan. (LBS)

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)