Terkait Reklame Neon Box Yang Belum Punya Izin, Satpol PP : “Akan Kita Tertibkan”

IMG 20200126 WA0037
Papan Reklame Neon Box di jalan Willem Iskandar Panyabungan. (Foto:SH)

 

bbnewsmadina.com, Papan reklame berbentuk Neon Box yang berisi iklan rokok dari Djarum Mild disebut belum memiliki perihal izin yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Papan reklame Neon Box ini dapat dilihat berbaris di seputaran Jalan Willem Iskandar Panyabungan. Mulai dari simpang Pasar Jong-Jong hingga ke arah Kelurahan Sipolu-Polu Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal.

Kadis DPMPTSP Kabupaten Mandailing Natal melaui Kabid Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Dede Ispensyah Siregar membenarkan bahwa papan reklame itu belum memiliki perihal izin. Baik untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun izin untuk pemasangan iklan rokok dalam papan reklame Neon Box tersebut.

“Kalau reklame yang itu, memang belum ada dari pihak kita mengeluarkan izinnya, untuk izin IMB atau izin pemasangan iklannya juga belum. Bahkan, pihak dari vendor/advertising juga belum pernah sama sekali datang ke kantor ini,”kata Dede menanggapi Metro Tabagsel diruangannya beberapa hari yang lalu sembari mengakui bahwa saat ini pihaknya sedang merampungkan terkait regulasi mengenai persoalan tersebut.

Wartawan kemudian mencari informasi ke bagian penagihan perpajakan. Dari keterangan yang diperoleh melalui Pardosi selaku Kabid Pendataan dan Penetapan Pendapatan Daerah BPKPAD Madina, mengatakan kalau mengenai apakah pihak dari papan reklame Neon Box itu bayar pajak atau tidak. Pardosi mengatakan pihaknya menerima pajak tersebut.

“Kalau soal pajaknya mereka ini bayar pajak, tapi kalau soal izin untuk saat ini saya belum bisa berkomentar untuk itu, saya juga tadi sudah koordinasi dan sama seperti yang kalian bilang nggak ada izinnya dikeluarkan Dinas Perizinan kita,”kata Pardosi Jumat (24/01).

Pardosi menerangkan, untuk jumlah titik uang terpasang dari papan reklame Neon Box tersebut ada sebanyak sepuluh (10) titik. Lokasinya semua ada di Jalan Willem Iskandar Panyabungan.

“Untuk jumlah yang terpasang di lokasi itu ada sebanyak sepuluh titik. Kalau besaran pajak yang kita terima dari semua titik reklame itu sebesar Rp, 3,6 juta pertahunnya,” katanya menambahkan.

Pardosi menyebut, pihak dari pemilik vendor/advertising papan reklame itu adalah PT Rapindo Pratama yang berlokasi di wilayah Kota Padang Sidimpuan.

Sementara di tempat berbeda, Kasat PolPP melalui Kabid Trantibum Satpol PP Kabupaten Madina Ismail Dalimunte yang dikonfirmasi mengenai langkah penertiban papan reklame yang tidak berizin mengatakan dalam waktu dekat ini mereka akan segera mengkoordinasikan dengan pihak pemerintah setempat.

“Kita akan segera koordinasi, dan memang sudah ada pembahasan dengan pihak Satpol PP Provinsi dalam hal papan reklame yang tak berizin dan yang tak bayar PAD. Kita koordinasi dulu dengan instansi terkait untuk mendata yang mana saja yang akan kita tertibkan,”pungkas Ismail. (DN/SH)

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)