Terkait Solusi, Ini Yang Akan Diberikan Pemprovsu Kepada PETI di Hutabargot Madina

IMG 20191201 180730
Kepala Dinas Ketahan Pangan dan Peternakan Sumut Azhar Harahap, didampingi Kadis Ketahanan Pangan Madina, Kabid Peternakan, Camat Hutabargot melakukan pertemuan dengan PPL Dinas Pertanian Madina, minggu (1/12/2019) di Kantor Camat Hutabargot, (Foto : LBS) 

bbnewsmadina.com, Akibat mencuatnya berita terkait lahirnya bayi dalam kondisi yang tidak wajar di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Kini hal tersebut menjadi perhatian pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).

Berdasarkan pendapat ahli medis, diduga lahirnya bayi dengan kondisi tidak nornal tersebut diainyalir akibat adanya penggunaan bahan kimia merkuri dati proses Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang ada di Kabupaten Madina.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut, Azhar Harahap saat melakukan pertemuan dengan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Dinas Pertanian Madina, minggu (1/12) di Kantor Camat Hutabargot yang dihadiri Kadis Katahan Pangan Madina, Siar Nasution, Sekretaris Ketahan Pangan Madina, Kabid Peternakan Dinas Pertanian Madina, Camat Hutabargot, Indra Gunawan.

Dijelaskannya, diduga akibat masalah tambang liar yang sudah lama berlangsung dengan menggunakan zat kimia merkuri, mengakibatkan adanya kejadian beberapa bayi lahir dengan kondisi tidak wajar, dan hal ini sudah menjadi masalah sosial serta atensi pemerintah Provinsi Sumut.

“Terkait untuk penyekesaian masalah ini, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi sudah membentuk tim untuk memberikan solusi kepada para penambang. Dimana,  solusi yang akan di berikan Pemerintah Sumut adalah berupa bantuan kepada masyarakat yang menggantungkan hidup pada pertambangan liar tersebut”.tegasnya

Dan untuk bantuan tersebut, Pemprovsu akan memberikan bantuan berupa komoditi yang cepat menghasilkan, seperti ternak ayam, sapi, kambing, itik dan holtikultura”.paparnya

“Saya berharap kepada PPL se Kacamatan Hutabargot supaya segera melakukan pendataan kelompok tani dan masyarakat yang menggantungkan hidup pada pertambangan”.pintanya

Dan terkait siapa masyarakat yang mengantungkan hidup di pertambangan ini, tidak masuk dalam kelompok tani, tetapi di masukkan sebagai anggota kelompok tani,  karena masyarakat penambang itu yang sebenarnya di khususkan, agar mereka mau beralih dari penambangan tersebut”.sebutnya

Disini perlu saya sampaikan tambahnya, pemberian bantuan ini juga nantinya tidak boleh mengabaikan aturan dan persyaratan, karena harus tetap mengacu pada peraturan yang ada. (LBS)

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)