Foto : Rapat Banggar Perubahan-APBD Madina 2019 diaula paripurna DPRD Madina, jum’at (30/8).(JBL)
bbnewsmadina.com, Terkait waktu penyelesaian Amdal dan proses tender, Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Mandailing Natal (DPRD Madina) mempertanyakannya kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang menampung anggarannya di Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2019.
Terjadinya pertanyaan itu oleh H. Binsar Nasution salah seorang anggota Banggar DPRD Madina, ketika Kadis DLH Madina, Kasmir selesai menyampaikan ajuan Perubahan-APBD 2019 sebesar 700 juta rupiah untuk pembuatan amdal sebagai syarat pembangunan pasar baru Panyabungan.
H. Binsar Nasution dalam pertanyaannya menegaskan apakah dengan waktu yang singkat, proses pembuatan amdal dan proses tender ini bisa selesai. Sementara sesuai teknis serta peraturan, proses tender dan pembuatan amdal ini memakan waktu minimal 40 sampai dengan 45 hari. Sedangkan waktu untuk pengerjaan amdal dan proses tender baru bisa dimulai setelah dilakukannya pengesahan Perubahan-APBD 2019 oleh DPRD.
“Pada intinya kita dari DPRD Madina tidak ingin pembangunan pasar baru ini gagal. Apalagi untuk menghalang-halangi adanya proses pembuatan amdal untuk persyaratan pembangunan pasar baru ini. Karena seperti yang kita ketahui bersama, bahwa pembangunan pasar baru ini sudah merupakan prioritas kita, demi peningkatan ekonomi masyarakat khususnya para pedagang”.ungkapnya
Hanya saja lanjutnya, kita juga tidak ingin, apa yang kita sepakati bersama malam ini tidak menjadi hal yang sia-sia serta menjadi polemik buat kita di belakang hari. Maka dari itu saya berharap semua bisa berjalan sesuai dengan teknis dan mekanisme yang baik.
“Saya berharap, terkait pembuatan amdal untuk persyaratan pasar baru Panyabungan ini agar lebih spesifik dan baik, kita harus mengadakan rapat secara khusus antara TAPD dengan Banggar. Bila perlu, kita dari Banggar meminta adanya pernyataan tertulis terkait kesanggupan atau ketegasan eksekutif untuk melaksanakannya sebelum anggaran pembuatan amdal ini di sahkan”.tegas H. Binsar Nasution politisi Partai Demokrat ini.
Pantauan bbnewsmadina.com, karena belum ditemukannya kesepakatan terkait realisasi pembuatan amdal. Akhirnya Banggar DPRD Madina masih melakukan skor sementara untuk Dinas Lingkungan Hidup. Dan rapat Banggar dilanjutkan dengan pembahasan dari Dinas lainnya. (LBS)