Tujuh Jam Polsek Panyabungan Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor

IMG 20190911 114624
foto : Pelaku IP bersama barang bukti saat di amankan di Polsek Panyabungan, rabu (11/9). (JBL)

bbnewsmadina.com, Hanya butuh waktu tujuh jam, Polsek Panyabungan berhasil meringkus IP (23) warga Desa Banjar Kobun Kelurahan Panyabungan II Kacamatan Panyabungan, karena diduga melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) milik Ulmaya Sari Desa Aek Nangali Kec. Batang Natal. 

Kapolsek Panyabungan AKP Andi Gustawi, SH pada siaran pers mengatakan Penangkapan Pelaku IP, berawal atas Laporan Saudari Ulmaya Sari Hasibuan 24 warga Desa Aek Nangali Kec. Batang Natal yang datang ke Polsek Panyabungan, selasa (10/9) Sekitar Pukul 20.00 Wib untuk melaporkan bahwa Sepeda Motornya telah hilang di Stasiun Bus ALS Ladang Sari.

IMG 20190821 WA0010

Menindaklanjuti laporan tersebut Tim Reskrim Polsek Panyabungan yang dipimpin boleh Ipda P. Ritonga, SH melakukan pengintaian dan penyelidikan. “Dan hanya butuh waktu tujuh jam tim kita berhasil menangkap IP pada Rabu (11/9) sekitar pukul 02.30 di Desa Panggorengan Kecamatan Panyabungan,”paparnya.

Atas penangkapan tersebut tim kita berhasil mengamankan barang bukti berupa Sepeda Motor merk Honda type Beat Street warna hitam tahun 2019 Noka:MH1JFZ214KK653428 dan Nosin: JFZ2E1652229,”jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku IP dan barang bukti telah di bawa ke Polsek Panyabungan guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut,”ucapnya.  (LBS)

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)