Wali Kota Padangsidimpuan Lantik Kepengurusan BAZDA Kota Padangsidimpuan Masa Bhakti 2019 – 2024

IMG 20200904 WA0001

 

IMG 20210122 WA0006

Pelantikan pengurus Bazda masa bhakti 2019 – 2024 oleh Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution,SH di Aula Kantor Wali Kota Padangsidimpuan, Jum’at (22/01/21). (Foto:Ty)

bbnewsmadina.com, Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH melantik pengurus baru Badan Amil Zakat Daerah Kota Padangsidimpuan masa bakti 2019 – 2024, di aula kantor Wali Kota, Jum’at (22/01/21).

Pelantikan tersebut sesuai dengan keputusan Wali Kota Padangsidimpuan No. 510/KPTS/2020 tentang pembina dan pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kota Padangsidimpuan Periode 2019 – 2024.

Berdasarkan struktur untuk Dewan pembina oleh Wali Kota, Ketua DPRD , Kakan Kemenag, Ketua MUI dan Sekda Kota Padangsidimpuan. Sedangkan untuk struktur organisasi diketuai oleh H. Zainal Arifin Tampubolon, Wakil Ketua I H. Marasati Ritonga, Wakil ketua II Dra. Suryati Sannita Nasution dan Wakil Ketua III Drs. Ali Musa Siregar.

Tugas dari pelaksana BAZDA Kota Padangsidimpuan di antaranya menyelenggarakan tugas administratif dan teknis pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat, infaq dan shadaqah.

Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH meminta kepada pengurus yang baru dilantik untuk mampu mengemban amanah sebaik-baiknya.

“Untuk diketahui, zakat di kalangan umat islam merupakan salah satu kewajiban yang tidak dapat ditawar-tawar lagi, ketika seorang muslim sudah memenuhi syarat untuk wajib zakat. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa realitas yang ada masih jauh dari yang diharapkan. Kondisi ini bisa jadi disebabkan oleh kurangnya pemahaman tentang kewajiban zakat itu sendiri. Artinya, mungkin saja seseorang sudah melaksanakan kewajiban zakat, tetapi cara pelaksanaan maupun peruntukannya belum sesuai dengan tuntunan syariat.”

“Oleh sebab itu dipandang perlu membentuk suatu lembaga yang secara khusus menangani pengelolaan zakat tersebut karena dengan pengelolaan zakat yang baik dan bertanggung jawab, zakat akan menjadi sumber dana yang potensial dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat,” ujar Irsan.

Lanjut Wali Kota, ini sangat sesuai dengan tujuan pembangunan bidang agama, yaitu meningkatkan peran serta umat beragama dalam pembangunan Nasional, terlebih bagi bangsa Indonesia yang mayoritas muslim.

“Ini artinya, kewajiban membayar zakat itu sudah diatur dan disesuaikan, sehingga tidak akan menyulitkan dalam kaitannya dengan kewajiban pajak,” ungkap Wali Kota.

Lebih jauh diungkapkan Wali Kota sesungguhnya itu merupakan tantangan berat namun sangat mulia bagi jajaran pengurus BAZDA.

IMG 20210122 WA0005

“Upaya-upaya yang perlu segera dilakukan adalah memberikan pemahaman guna memaksimalkan peran serta masyarakat dalam melaksanakan kewajiban zakat. Selain itu, konsolidasi internal pengurus BAZDA, sehingga semua bidang dan seluruh personil BAZDA dapat melaksanakan peran dan fungsinya secara maksimal,” pungkas Irsan. (Ty)

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)