13 Desember Pilkades Digelar Serentak

Foto : Kadis PMD Madina, Muhammad Ikbal Sp.si saat dikonfirmasi Andalas diruang kerjanya, selasa (4/12). (LBS)

bbnewsmadina.com, Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Mandailing Natal (Madina) nomor : 141/0924/K/2018 tentang penetapan Desa, hari dan tanggal Pemungutan suara pemilihan kepala Desa (Pilkades) serentak akan dilaksanakan pada Tanggal 13 Desember 2018 mendatang.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Desa (PMD) Madina, Muhammad Ikbal Sp.si kepada bbnewsmadina.com, Selasa (4/12) diruang kerjanya.

Dijelaskannya, pemilihan kepala desa serentak pada Gelombang II ini akan diikuti 60 Desa yang berada di 21 Kecamatan pada tahun 2018. Dan untuk pelaksanaan pemungutan suaranya akan di gelar pada 13 Desember 2018 mendatang.

“saat ini terkait tahapan pendaftaran Calon kepala Desa sudah selesai dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa. Dan untuk berikutnya tinggal melaksanakan pemilihan saja”.ungkapnya

Disini perlu saya sampaikan sambungnya, Berdasarkan Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 46 Tahun 2018 tentang pemilihan Kepala Desa, pada Pasal 24 jika di salah satu Desa tersebut calonnya kurang dari dua kandidat, maka panitia harus memperpanjang pendaftaran calon selama 10 hari kedepan.

Kemudian di pasal 25, jika pencalonan di salah satu desa tersebut lebih dari 5 Calon maka panitia melakukan seleksi tambahan dengan menggunakan kriteria tingkat pendidikan, pengalaman bekerja di lembaga pemerintah, usia dan persyaratan lain”.tandasnya

“Secara pribadi dan kelembagaan, saya berharap Dalam pelaksanakan Pilkades serentak ini, pelaksanaannya bisa berjalan dengan aman, tertib serta lancar. Mudah-mudahan tidak ada yang terluka hatinya, dan tidak menjadi perpecahan di desa tersebut”. pintanya. (LBS)

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan