14 Agustus, KPU Madina Tetapkan Caleg DPRD Terpilih

IMG 20190522 162359
foto : Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Madina Muhammad Yasir Nasution

bbnewsmadina.com, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal (KPU Madina) akan menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Madina periode 2019-2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan seluruh sidang putusan sengketa Pileg 2019, Jum’at (9/8) kemarin.

Demikian disampaikan Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Madina Muhammad Yasir Nasution kepada bbnewsmadina.com, Selasa (12/8) di ruang kerjanya.

Rencananya KPU Madina akan melakukan pleno penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih DPRD Madina pada hari Selasa 13/8/2019. Tapi karena ada hal yang harus diselesaikan, KPU Madina menunda satu hari.

“KPU Madina akan lakukan pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih DPRD Madina Hari Rabu 14/8/2019. Sempat direncanakan hari Selasa 13/8, namun tidak jadi karena ada agenda Rapat Koordinasi dengan KPU Provinsi Sumut terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2020,” terang Yasir.

Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa hal ini diketahui setelah MK pada hari Jum’at kemarin membacakan keputusan terkait permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang salah satu keputusannya menolak permohonan PHPU yang disampaikan oleh Partai Nasdem di Dapil Madina 4.

“Sesuai dengan regulasi, Pleno penetapan perolehan kursi dan Caleg terpilih akan dilakukan paling lambat 5 hari setelah salinan Penetapan atau Putusan MK diterima oleh KPU. Batas waktu 5 hari dihitung sejak putusan MK tersebut diunggah di JDIH KPU”, tandas Muhammad Yasir Nasution. (ZN)

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)