Wali Kota yang juga Ketua Satgas Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, bersama para Wakil Ketua saat memberi keterangan pers terkait keputusan terbaru Satgas Covid-19 Kota Padangsidimpuan, di aula kantor Wali Kota, Senin (14/06/21). Foto: Ty
bbnewsmadina.com, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Padangsidimpuan melarang pesta pernikahan dan kegiatan sejenis yang dapat mengundang kerumunan massa selama 14 hari ke depan, Senin (14/6) sampai Minggu (27/6).
Satgas Covid-19 juga membatasi operasional kegiatan usaha yang menyediakan makan dan minum di tempat seperti warung kopi, warnet, hanya sampai pukul 21:00 WIB atau jam 9 malam.
“Keputusan ini berlaku 14 hari. Terpaksa kita lakukan karena terjadi lonjakan kasus penularan Covid-19 dari bulan Januari sampai Mei 2021,” kata Wali Kota yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, Senin (14/6).
Didampingi Wakil Ketua Satgas Covid-19, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini, Dandim 0212/TS Letkol Inf. Rooy Chandra Sihombing, Kajari Padangsidimpuan diwakili Kasi Intel Sonang Simanjuntak, Sekretaris Satgas Arpan Harapan Siregar, Sekda Kota Letnan Dalimunthe dan lainnya.
Keputusan itu dituangkan dalam Surat Edaran nomor 497/SATGAS COVID-19/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dalam rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Padangsidimpuan.
Dalam Surat Edaran itu, Satgas Covid-19 melarang pelaksanaan seluruh pesta dan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa yang juga tertuang dalam surat edaran Nomor : 496/SATGAS COVID – 19/2021 kepada Pengusaha Gedung Serba Guna.
Memberlakukan PPKM Mikro dengan membatasi jam operasional restoran, rumah makan, cafe, warung kopi, warung minuman tradisional dan warnet sampai pukul 21:00 WIB. Saat beroperasional, pelaku usaha dan pengunjung wajib menerapkan Protokol Kesehatan.
Untuk kegiatan pariwisata seperti tempat hiburan, karaoke dan live musik, wajib membatasi pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas tempat. Wajib terapkan Protokol Kesehatan dan tutup jam 21:00 WIB.
Mengizinkan kegiatan keagamaan seperti pengajian, dengan syarat jumlah yang hadir hanya 50 persen dari kapasitas tempat yang disiapkan dengan penerapan Prokes.
Terkait kemalangan, acara tahlilan bagi umat Islam dan persemayaman bagi umat agama lain diizinkan hanya satu malam atau satu hari saja.
Camat dan Lurah serta Kepala Desa, wajib melakukan pengawasan secara aktif pelaksanaan PPKM Mikro ini sampai ke tingkat lingkungan dan dusun.
Terhadap pelanggaran ketentuan ini, akan dikenakan sanksi yang tegas oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Padangsidimpuan dan instansi berwenang lainnya.
PPKM Mikro ini berlaku sejak 14 Juni sampai 27 Juni 2021. Selanjutnya akan dievaluasi secara dinamis dan terkordinir terhadap perkembangan kepatuhan masyarakat dalam penerapan Protokol Kesehatan. (Ty)