Foto : Kabid Pengembangan pembinaan dan Informasi SDM BKD Madina, Zulham Zainuddin Fahmi. (LBS)
bbnewsmadina.com, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Madina secara resmi telah mengumumkan 173 pemenang pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang di nyatakan lolos ujian CPNS tahun 2018.
Hal itu dijelaskan Kepala Bidang Pengembangan pembinaan dan informasi SDM BKD Madina, Zulham Zainuddin Fahmi kepada bbnewsmadina.com, selasa (15/1).
Beliau juga menjelaskan, dari 200 Formasi CPNS di Kabupaten Madina, hanya 173 Formasi yang terisi setelah di umumkannya Pelamar CPNS yang lolos. Dan 27 formasi tidak terisi karena tidak ada pelamar.
Kemudian sambungnya, untuk pelamar CPNS yang di nyatakan lolos harus segera melengkapi berkas administrasi. Dan untuk penyerahan kelengkapan berkas di mulai dari 11-24 Januari 2019.
Adapun berkas yang harus di siapkan pelamar antara lain, Surat lamaran ditulis dengan tinta hitam dengan menggunakan huruf kapital. Fotokopi Ijazah/SHB dan transkrip nilai SD s/d Pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh kepala/direktur/ketua/rektor (dengan catatan membawa dokumen asli pada saat pemberkasan).
Lalu Asli dan fotokopi daftar riwayat hidup yang ditandatangani oleh peserta dan bermeterai, yang formulir isiannya sudah ditempel pas foto 4 X 6 cm berlatar merah (format daftar riwayat bisa di download pada perkara BKN nomor 14 tahun 2018, sebagaimana tercantum dalam anak lampiran 3).
Asli dan fotokopi surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Asli dan fotokopi surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Panyabungan.
Asli dan fotokopi surat keterangan tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkoba yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Panyabungan. Surat keterangan pencari kerja (AK-1) dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mandailing Natal.
Paspoto warna latar belakang merah terbaru ukuran 3×4 Cm 10 lembar. 4×6 sepuluh lembar. Dan Fotocopy KTP, Kartu Keluarga. Serta bagi pelamar formasi tenaga honorer kategori II, di tambah dengan fotocopy SK pengakatan sebagai honorer.
Zulham juga menambahkan, jika pelamar CPNS yang di nyatakan lolos tidak melengkapi berkas, mereka maka masih bisa gugur. (LBS)