Kapolda Sumut saat konferensi pers terkait kerusuhan di Desa Mompang Julu, Rabu (08/07). (Foto:detiknews)
bbnewsmadina.com, Penanganan Kerusuhan Desa Mompang Julu Kecamatan Panyabungan Utara Kabupaten Mandailing Natal Pada Senin 29 Juni 2020 lalu, Kerusuhan yang berawal dari aksi sekelompok warga yang memblokade Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) mengatasnamakan masyarakat Desa Mompang Julu.
Dari kerusuhan tersebut mengakibatkan dibakarnya 1 Unit Sepeda Motor, 2 Unit Mobil dimana salah satunya adalah Mobil Dinas Wakapolres Madina, dengan terjadinya kerusuhan itu Pihak Kepolisian Polres Madina bersama Dirkrimum Polda Sumut telah mengamankan 20 Tersangka yang terlibat dalam kejadian rusuh pada 29 Juni lalu.
Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi Sik,M.Si pada Selasa (07/07) saat menghadiri acara Rapat Kordinasi dengan Desa bermasalah tentang keamanan dan Kamtibmas di Obyek Wisata Sampuraga Desa Sirambas Kecamatan Panyabungan Barat Kabupaten Mandailing Natal menyampaikan, bahwa penanganan kerusuhan Desa Mompang Julu dialihkan Ke polda Sumut.
Lebih Lanjut Kapolres Madina melalui Kasat Reskrim AKP Azuar Anas SH,MH yang dihubungi pada Rabu (08/07) memberikan penjelasan tentang Tersangka pada kerusuhan Desa Mompang Julu sebanyak 20 orang, 18 orang telah dipindahkan Ke Polda Sumut, diantaranya 1 orang wanita dengan inisial TA, sedangkan untuk tersangka anak dibawah umur 2 orang masih tetap ditahan di Polres Madina.
Pemindahan tersangka ini dengan alasan Keamanan dan untuk kemudahan proses pemeriksaan yang akan dijalankan Dirkrimum Polda Sumut. (MS)