255 Orang Bidan PTT Terima SK CPNS

bbnewsmadina.com, Sesuai surat keputusan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia nomor 07 tahun 2017 tanggal 24 Januari 2017 tentang penetapan kebutuhan pegawai negeri sipil dari kementerian kesehatan di lingkungan pemerintah,  dan surat nomor R/37/S.SM.01.00/2017 tanggal 01 februari tahun 2017 menetapkan PNS dari program pegawai tidak tetap.

Sesuai surat keputusan tersebut, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal serahkan Petikan Surat Keputusan (SK)  CPNS sebanyak 256 orang terdiri dari 255 orang dari formasi Bidan dan 1 orang formasi dokter Gigi.

Penyerahan SK CPNS ini di hadiri, Wakil Bupati Madina, H.M Jakfar Sukhairi Nasution, Kakan Taspen Siantar, Ibu Ketua TP-PKK Madina, Ny Ika Desika Dahlan Hasan, para pimpinan SKPD Madina, dan para Bidan PTT Kemenkes RI,  yang dilaksanakan di Lapangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Madina, Senin (11/09).

Bupati Madina dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Madina, H.M Jakfar Sukhairi Nasution mengatakan bahwa pegawai tidak tetap Kemenkes RI yang diangkat CPNS mempunyai kriteria dalam penggajian dari Kemenkes RI, lolos dari administrasi dan ujian kompetensi dasar Kemenkes RI.

“Kepada bidan dan dokter supaya bekerja sebaik mungkin dari sebelumnya, mulai saat ini saya berikan mandat kepada bidan dan dokter yang menerima SK CPNS untuk selalu siap siaga menjaga.”

“Bidan dan dokter kita harapkan agar memberikan pelayanan prima kepada masyarakat khususnya ibu hamil hingga ibu tersebut melahirkan dalam keadaan sehat,  jika  ada masalah silahkan laporkan secepatnya ke Puskesmas masing- masing atau dinas Kesehatan.”

“Dari 256 orang CPNS yang di angkat akan diberikan masa percobaan selama 2 tahun, sehingga belum ada jamin pasti diangkat PNS,  apabila masa percobaan ini tidak disiplin dan kinerja kurang baik, maka pemerintah tidak segan memberhentikan dari CPNS.”tandasnya.

Dan sesuai surat Kemenpan RB RI nomor R/514.S.SM.01.00/2017 bahwa pegawai tidak tetap Kemenkes RI yang telah diangkat menjadi CPNS dilarang dipindahkan minimal 5 tahun dari masa kerja sejak diangkat menjadi CPNS.

Usai acara penyerahan SK CPNS, dilanjutkan dengan penyerahan kartu Taspen bagi CPNS yang diangkat,  dan juga surat keputusan pensiunan bagi PNS Pemkab Madina. (ir)

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)