Foto : Majelis Hakim PN Madina ketika menggelar sidang tindak pidana penganiayaan terdakwa MHS dengan kuasa hukum HM Amin Nasution, SH MH, kamis (27/9). (LBS)
bbnewsmadina.com, Sudah terkena musibah, tertimpa tangga pula. Itulah kalimat peribahasa yang pas ditujukan buat tersangka MHS warga kelurahan Simangambat Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang jadi pesakitan di pengadilan negeri Madina atas tuduhan tindak pidana pasal 351 ayat 1 (penganiayaan) kepada korban H yang diduga telah memperkosa putri MHS, kamis (27/9).
Dalam Nota Pembelaan (pledoi) perkara pidana pasal 351 ayat 1 yang dibacakan kuasa hukum HM Amin Nasution, SH, MH dihadapan majelis sidang membela kliennya MHS di pengadilan negeri Madina yang dihadiri keluarga serta masyarakat. Kuasa hukum HM. Amin Nasution, SH, MH dalam Pembelaannya membacakan kurang lebih dua belas halaman Nota pembelaan terhadap terdakwa.
Diantaranya dalam point B Fakta persidangan yang intinya ada kejanggalan dalam surat tuntutan JPU yang diserahkan kepada penasehat hukum terdakwa pada persidangan 19 September 2018 yang lalu. Dalam surat tuntutan tersebut dinyatakan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa terjadinya pada hari Senin 27 Maret 2018. Sedangkan bukti surat yang dijadikan sebagai dasar pembenaran perbuatan terdakwa yaitu berupa hasil visum Et Repertum No.1453/PSUK/V/2017 tgl 30 Mei 2017.
Dalam hal ini, kuasa hukum terdakwa menyimpulkan bahwa, tuntutan JPU tersebut tidak ada persesuaiannya menurut logika dan pembuktian secara hukum (Visum et revertum dilakukan mendahului kejadian perkara pidana, red). Dari fakta persidangan yang di uraikan JPU, penasehat hukum menilai bahwa kasus ini diduga hasil rekayasa.
Dalam pembelaannya juga, Penasehat Hukum terdakwa juga membacakan tinjauan yuridis yang dibahas dari dua sisi yaitu menurut hukum pidana formil dan hukum pidana materil. Diantaranya, dalam surat dakwaan JPU, tidak ada kalimat yang menunjukkan apa motif dan latar belakang terdakwa melakukan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya. Padahal itu sangat penting dibuka secara terang benderang, agar Majelis Hakim dapat menilai dan mempertimbangkan secara objektif dan memutuskan hukuman yang dijatuhkan setimpal terhadap terdakwa MHS yang melakukan penganiayaan terhadap saksi korban H yang juga merupakan pemerkosa putri terdakwa MHS.
Dari tinjauan hukum materil, penasehat hukum terdakwa juga membeberkan bahwa peristiwa pidana yg dituduhkan terhadap terdakwa, sangat erat kaitannya dengan “Noodwer” yang mana apa yang disebut Nodwer itu oleh pembentuk undang-undang telah diatur di dalam pasal 49 ayat 1 KUHP dan telah dirumuskan sebagai berikut “NIET STRAFBAAR IS HIJ DIE EEN FEIT BEGAT,GEBODEN DOOR DE NOODZAKELIJKE VERDEDIGING VAN EIGEN OF EENS ANDERS LIFT,EEBARHEID OF GOED TEGEN OGEN BLIKKELIJK DREIGENDE ,WEDE-RECHTELIJKE AANRANDING.
Yang artinya tidaklah dapat dihukum, barang siapa melakukan suatu perbuatan yg dapat dibenarkan oleh suatu pembelaan yang perlu dilakukan bagi tubuh, kehormatan atau benda kepunyaan sendiri atau kepunyaan orang lain terhadap serangan yg bersifat seketika atau bersifat mengancam secara langsung dan yg bersifat melanggar hukum.
Pantauan bbnewsmadina.com, masih banyak lagi hal – hal yang diutarakan oleh penasihat hukum yang intinya bermohon agar hakim dapat membebaskan terdakwa dari segala tuntutan. Dan juga dalam pledoinya, penasihat hukum terdakwa juga bermohon agar Majelis Hakim dapat memberi status Tahanan Luar atas terdakwa selama proses hukum sedang berjapan dengan mempertimbangkan kondisi keluarga terdakwa yang mana hidupnya dalam keprihatinan.
Dan sejak terdakwa di tahan, istri terdakwa juga mengalami gangguan jiwa serta orangtua terdakwa mengalami stroke. “Janganlah sampai tegaknya hukum menjadi penambah derita orang, karena tegaknya hukum demi keadilan untuk menciptakan kedamaian dan kesejahteraan,” tegas kuasa hukum MH Amin Nasution, SH, MH dalam akhir pembacaan nota pledoinya.
Usai kuasa hukum HM Amin Nasution SH. MH yang juga merupakan kepala LBH Al-Amin Madina membacakan nota pledoinya, majelis hakim kemudian menunda sidang dan akan dilanjutkan pada hari rabu tanggal 3 Oktober 2018 dengan agenda sidang yaitu replik dari jaksa penuntut umum (JPU). (LBS)