bbnewsmadina.com, 5 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Padangsidimpuan menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena tindak pidana korupsi.
“Kelima ASN yang menerima SK pemberhentian yaitu AD,HD,RH,MH dan ZP ini sesuai Surat Keputusan Walikota Padangsidimpuan Tanggal 29 April 2019,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Padangsidimpuan, Gempar Nasution melalui Kasubdit Pengadaan dan Pensiun, Risman Harianto, Jumat (12/7/2019).
Ia mengatakan SK tersebut sudah diserahkan pada bersangkutan Tanggal 8 Mei 2019. Kelima ASN yang diberhentikan hanya berhak mendapatkan tabungan pensiun (Taspen) dan bapetarum. Sedangkan terhitung pada Mei 2019 tidak lagi menerima gaji sebagai ASN.
“Mereka terakhir menerima gaji pada bulan April 2019 karena Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Mei SK mereka tidak lagi sebagai ASN,” katanya.
Berkas perhentian kelima ASN kota Padangsidimpuan ini juga telah disampaikan ke Menpan. Pihaknya juga masih menunggu perkembangan selanjutnya apakah ada ASN lainnya yang putusannya sudah inkrah namun belum ikut dalam pemberhentian saat ini.
“Semoga ini menjadi pembelajaran kedepan tidak ada lagi ASN yang masuk pada lobang yang sama,” katanya.( Ty)