BBNews-Panyabungan
Sebanyak 64 persen dari 312.152 waga Mandailing Natal yang wajib E KTP sampai pada bulan Juli 2016 sudah kelar. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Syamsir Lubis pada wartawan di ruang kerjanya.
Syamsir mengatakan, ada sejumlah kendala di Kecamatan yakni kerusakan alat, namun kerusakan alat ini sudah dilaporkan ke Penerintah pusat agar segera diperbaiki.
Selain itu, banyaknya warga yang belum sadar akan pentingnya memiliki E KTP ini juga menjadi masalah. Padahal, sosialisasi kerap kita lakukan, ujarnya.
Dia juga membantah adanya berita berita terkait pengutipan yang dilakukan oleh kantornya untuk pembuatan E KTP ini, namun dia tidak membantah ada agen agen yang menerima uang dari warga yang hendak mengurus E KTP di Kantornya padahal pengumuman di Kantornya dan sosialisasi sudah kerap dilakukan bahwa pembuatan E KTP itu tidak dipungut biaya.
Pantauan wartawan, di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil sendiri terlihat masih banyak warga yang antrian untuk membuat E KTP ini. Namun mereka harus bersabar karena keterbatasan alat mulai dari perekaman sampai pada photo peserta pembuat E KTP.