bbnewsmadina.com, – Mandailing Natal, Polres Mandailing Natal ( Madina) telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus tambang emas ilegal di Kecamatan Kotanopan. Ke 7 tersangka itu 1 diantaranya sebagai pemilik alat berat. Mereka saat ini di tahan di Mapolres Madina.
Ketujuh tersangka adalah SB sebagai pemilik alat berat sekaligus pemodal, JH ( 33 th) warga Desa Sidorejo Kecamatan Padangsidimpuan Kota sebagai operator alat berat, MR ( 20 th) warga Desa Ampung Padang, Kecamatan Ranto Baek Madina.
IE ( 24th ) warga Desa Aek Nangali, AS (22 th) dan AH ( 27 th) warga Desa Simpang Durian Kecamatan Lingga Bayu serta S ( 17 th) warga Batang Natal.
Terhadap 7 orang yang diamankan, KBO Reskrim Polres Madina Ipda Bagus Seto Selasa (4/6/2024) mengatakan statusnya sudah naikkan prosesnya ke sidik dan ditetapkan tersangka.
“Dari 7 orang 6 diantaranya dilakukan penahanan, 1 orang masih di bawah umur dan diserahkan ke keluarga, namun apabila dibutuhkan keterangan, pihak keluarga diminta menghadirkannya,” ujarnya.
Saat ini kata Bagus, 12 alat berat sudah di Mako Polres Madina sebagai barang bukti. Terkait tersangka baru, ia mengaku masih dalam pengembangan.
Diberitakan sebelumnya, Polres Madina melakukan razia tambang emas di wilayah hukum Polsek Kota Nopan. Ada 3 lokasi yang jadi target operasi yakni aek kapesong di Kelurahan Pasar Kotanopan, Desa Hutarimbaru dan Saba Dolok.
Dari 3 lokasi itu, sebanyak 12 alat berat jenis exscavator berhasil diamankan polisi, dan 7 orang pekerja. (DN)