bbnewsmadina.com – Perbuatan keji dilakukan seorang Ayah di Padangsidimpuan Sumatera Utara. Pria berinisial TMP ini tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri, NA. Apalagi perbuatan itu dilakoninya sejak korban berusia tujuh tahun.
Informasi yang diperoleh, sudah enam tahun TMP melancarkan aksi bejatnya saat korban berada di rumah. Pria 37 tahun itu semakin leluasa melancarkan aksinya lantaran korban dan neneknya tinggal serumah. Jadi hanya sang neneklah yang mengawasi NA di rumah itu.
Korban baru berani bercerita di umur 13 tahun
Tak tahan dengan perlakuan Ayahnya, korban yang kini berusia 13 tahun itu menceritakan perbuatan sang ayah kepada sepupunya, pada Senin (29/7) malam. Mendengarnya, malam itu juga sepupunya langsung melapor ke polisi.
“Tersangka ini sudah bercerai dengan istrinya sejak 2012 lalu,” kata Kapolres Padang Sidempuan AKBP Hilman Wijaya, Rabu (31/7).
Pelaku diringkus di tempat kerjanya
Mendapat laporan, polisi bergerak cepat memburu TMP. Tepatnya pada Selasa (30/7) sekira pukul 17.30 WIB, polisi berhasil pelaku dari tempat kerjanya di Padangsidimpuan.
Selanjutnya pelaku diboyong ke markas komando untuk diproses lebih lanjut. Kepada polisi pelaku mengakui semua perbuatannya kepada korban.
Pelaku terancam 15 tahun penjara
Saat ini, TMP sudah ditahan di Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum atas perbuatannya.
“Pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Hilman.
Sumber : idntimes.com