Panyabungan-BBNewsmadina.com
Dengan diusulkan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPM RI), dan kita juga sudah memiliki hak akses spipise untuk penerbitan izin prinsip penanaman modal dengan dibarengi kinerja yang baik, maka BKPM RI memberikan hibah kepada KPPT Madina, demikian disampaikan Kakan KPPT Madina, Drs.Parlin Lubis.AP kepada BBNews di ruang kerjanya, (09/12).
“Dimana setiap penanam modal berkewajiban membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal sesuai dengan UU. No. 25 tahun 2007, Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan secara berkala mengenai perkembangan kegiatan Perusahaan dan kendala yang dihadapi penanam modal,”terangnya.
“LKPM ini ditujukan untuk memantau realisasi investasi dan produksi, dan jangka waktu pelaporan LKPM ini WAJIB secara berkala kepada kepala BKPM RI melalui Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.”
Parlin menambahkan, perusahaan yang tidak melaporkan kegiatan penanaman modal akan mendapat sanksi seperti, teguran tertulis hingga pencabutan izin investasi. LKPM ini berlaku bagi PMDN dan PMA yang telah mendapatkan izin prinsip penanaman modal dan penyampaian laporannya yaitu, bagi Perusahaan yang dalam tahap pembangunan laporannya disampaikan per triwulan yaitu: LKPM triwulan I : Januari-Maret, LKPM triwulan II : April-Juni, LKPM triwulan III : Juli-September, LKPM triwulan IV : Oktober-Desember. Dan bagi Perusahaan yang telah beroperasi laporannya disampaikan per semester yaitu: LKPM semester I : Januari-Juni, LKPM semester II : Juli-Desember,paparnya.
“Saya mengharapkan agar Perusahaan/pemilik modal dalam Negeri/pemilik modal asing yang beraktifitas di Madina dapat menyampaikan laporan Perusahaannya atau tahapan proses pembangunan dan proses produksi ke Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat. Dan semoga kedepannya penilaian BKPM RI terhadap kinerja KPPT Madina akan terus meningkat karena fasilitas yang dimiliki oleh KPPT Madina belum tentu di miliki oleh seluruh Kab/Kota lainnya, sehingga Madina dapat dijadikan sebagai salah satu tempat untuk berinvestasi bagi para investor,”pungkas Parlin.
Perlu diketahui, bahwa BKPM RI memberikan hibah berbentuk barang elektronik yaitu, 3 unit Printer, 3 unit CPU , 3 unit Monitor , dan 3 unit UPS. (davy)