KPU Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Parpol & Calon Terpilih Angota DPRD Kota Padangsidimpuan

IMG 20190810 204943
Foto : Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan menanda tangani berita acara Rapat Pleno Terbuka  Penetapan perolehan kursi Partai Politik (Parpol) dan calon terpilih DPRD kota Padangsidimpuan Pemilihan Umum Tahun 2019. (Ty) 

bbnewsmadina.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan perolehan kursi Partai Politik (Parpol) dan calon terpilih Angota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Padangsidimpuan Pemilihan Umum Tahun 2019.

Dalam Rapat Pleno yang dilaksanakan di Hotel Mega Permata, jalan Imam Bonjol Kota Padangsidimpuan, Sabtu (10/8/2019) Pagi sekira Pukul 09.00 Wib ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Padangsidimpuan, Tagor Dumora Lubis, dihadiri oleh semua komisioner. Kemudian Bawaslu, partai politik peserta Pemilu 2019 Kota Padangsidimpuan, serta Walikota dan Forkompinda Padangsidimpuan.

Rapat pleno ini dilaksanakan tidak terlepas dari putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 87-03-02/PHPU. DPR-DPRD-XVII/2019. Tentang amar putusan Mahkamah Konsitusi terkait perselisihan hasil Pemilihan Umum anggota DPRD Kota Padangsidimpuan, dapil III yang diajukan oleh Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP).

“Kemudian surat KPU-RI Nomor 1116/PY.01.1.SD/06/KPU/VIII/2019 tanggal 10 Agustus 2019. Perihal tindak lanjut putusan Mahkamah Konsitusi”jelas Tagor Dumora Lubis Selaku Ketua KPU Kota Padangsidimpuan.

Lanjut Tagor, dalam Rapat Pleno Terbuka ini Ada 30 caleg yang ditetapkan dari berbagai partai, penetapan juga ditandatangani oleh seluruh komisioner KPU, serta perwakilan saksi Parpol.

Untuk penetapan kursi rinciannya, Dari Daerah Pemilihan (Dapil) I yang meliputi Kecamatan Padangsidimpuan Utara dan Kecamatan Padangsidimpuan Utara 11 kursi, dipaparkan Tagor partai yang mendapat kursi tersebut yaitu Partai Gerindra 2 Kursi,  PDI-P 1 kursi,  Golkar 3 kursi, PKS 1 kursi, PPP 1 kursi, PAN 1 kursi, Hanura 1 kursi, Demokrat 1 kursi.

Kemudian dari Daerah Pemilihan (Dapil) II yang meliputi Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kecamatan  Padangsidimpuan Batunadua, Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu 10 kursi. Sedang Partai yang mendapat kursi yakni Partai Gerindra 1 kursi,  PDI-P 1 kursi, Golkar 1 kursi, PKS 1, PPP 1 kursi, PAN 2 kursi, Hanura 1 kursi, Demokrat 1 kursi, PBB 1 kursi.

Dan dari Dapil III, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan 9 kursi. Partai yang mendapat kursi yakni Partai PKB 1 kursi, Gerindra 1 kursi, PDI-P 1 kursi, Golkar 2 kursi, PAN 1 kursi, Hanura 1 kursi, Demokrat 1 kursi, PKPI 1 kursi,” papar Tagor.

Sedangkan nama-nama calon anggota Legislatif terpilih, dipaparkan oleh Divisi Teknis KPU  Fadlyka Himmah Syahputra Harahap yakni, Dari Dapil I. 1.Mochamad Halid Rahman (Gerindra), 2.Khoiruddin Siagian (Gerindra), 3.Indra Gunawan Simbolon (PDI-P), 4.Abdul Haris Nasution (Golkar) kemudian 5. Ahmad Maulana Harahap (Golkar), 6. Arjuna Sari Nasution (Golkar) seterusnya 7.Muktar Shabri (PKS), 8. Imran Sah Ritonga (PPP), 9.Erpi J Samudra Dalimunthe (PAN), 10.Feriansyah Hasibuan (Hanura) dan 11.Apriyadi Harahap (Demokrat).

Kemudian dari Dapil II. 1. Noni Paisah (Gerindra), 2. Ali Hotma Tua Hasibuan (PDI-P), 3. Madnur Siregar (Golkar), 4.Muhammad Iqbal (PKS) 5.Elliyati (PPP), 6. Adianto (PAN) seterusnya 7.Iswandy Arisandy (PAN), 8.Sopian Harahap (Hanura), 9. Irpan (Demokrat) dan terakhir 10. Parsaulian Lubis (PBB).

Selanjutnya dari Dapil III : 1.Ahamad Yusuf Nasution (PKB), 2.Rusydi Nasution (Gerindra), 3.Taty Aryani Tambunan (PDI-P), 4.Siti Mariam (Golkar) kemudian, 5.Siwan Siswanto( Golkar), 6.Erwin Nasution (PAN), 7.Marataman Siregar (Hanura), 8. Abdul Rahman Harahap (Demokrat) dan 9. Imam Gozali Harahap (PKPI).

Dari amatan awak media dari 30 anggota DPRD kota Padangsidimpuan yang di tetapkan 17  kursi diantaranya diduduki wajah wajah baru kemudian 13 kursi masih diduduki wajah lama (Petahana).

Sebelumnya terkait Pelantikan, kepada wartawan Tagor menyampaikan,  jadwal pelantikan calon terpilih anggota DPRD Kota Padangsidimpuan periode 2019 – 2024 sudah diagendakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) tanggal 14 Agustus 2019.

Hal ini sejalan dengan surat Kemendagri yang ditujukan kepada Bupati/Walikota yang menyatakan bahwa pengambilan sumpah jabatan calon terpilih anggota DPRD  kabupaten/kota periode 2019 – 2024 dilaksanakan bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota periode 2014 – 2019. Masa akhir jabatan anggota DPRD Kota Padangsidimpuan periode 2014 – 2019 adalah pada tanggal 14 Agustus 2019.

“Setelah rapat pleno penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kota Padangsidimpuan periode 2019 – 2024  kata Tagor,  KPUD Kota Padangsidimpuan akan menyerahkan berita acara rapat pleno tersebut  kepada Walikota dan selanjutnya Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan menindak lanjutinya ke Biro Otonomi Daerah, Pemprovsu, untuk di SK kan dan menjadwalkan agenda pelantikan pada tanggal 14 Agustus 2019 nanti,”jelasnya.(Ty)

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)