Kolom & Ragam..!! Pesimis Pelabuhan Palimbungan Kec. Batahan Beroperasi Tepat Waktu

HarlanPesimis Pelabuhan Palimbungan Kec.Batahan Beroperasi Tepat Waktu,

  Terkendala Penyelesaian Akses Jalan

 Oleh :

Harlan Batubara, SH / pemerhati transportasi


Ada rasa optimisme yang tinggi di hadapan kita dengan selesainya pembangunan Pelabuhan Palimbungan, sebagaimana disebutkan dalam tulisan terdahulu tempat ini akan menjadi sentra ekonomi baru atau bahkan menjadi kota kecil baru di pantai barat.

Kekayaan alam pantai barat Mandailing Natal khususnya Pantai Barat dengan panjang pantai 172 KM akan lebih bergengsi atau memiliki daya saing ekonomi, sungguh naif rasanya bahwa selama ini garis pantai yang tergolong panjang tidak memiliki akses maritim.

Sekarang ini Palimbungan telah tercatat dalam dunia kemaritiman  di Indonesia, menurut data pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan ada sebanyak 151 unit pelabuhan, Palimbungan merupakan salah satu diantara pelabuhan dengan kategori pengumpan regional, kelak akan menjadi jalur masuk pelayaran untuk kapal kargo khususnya pengangkutan Crude Palm Oil dan barang kebutuhan yang berskala besar seperti pupuk, semen dan lainnya. Kabupaten Mandailing Natal tentunya boleh berbangga, karena diantara 33 Kabupaten/Kota yang ada di Sumatera Utara hanya 5 yang memiliki pelabuhan yaitu, Belawan, Kuala Tanjung, Sibolga, Teluk Nibung dan Palimbungan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.

Kegiatan dalam pengusahaan pelabuhan terdiri atas penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan dan jasa terkait dengan kepelabuhanan yang meliputi penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang dan barang.

Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang dan barang terdiri atas:

  1. Kegiatan pengusahaan di pelabuhan terdiri atas penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan dan jasa terkait dengan kepelabuhanan.
  2. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan meliputi penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang.
  3. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang terdiri dari penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk bertambat, pelayanan pengisian bahan bakar dan pelayanan air bersih, pelayanan fasilitas naik turun penumpang dan/atau kendaraan, pelayanan jasa dermaga untuk pelaksanaan kegiatan bongkar muat dan peti kemas, pelayanan jasa gudang dan tempat penimbunan barang, alat bongkar muat, serta peralatan pelabuha, pelayanan jasa terminal peti kemas, curah cair, curah kering, dan Ro-Ro, pelayanan jasa bongkar muat barang, pelayanan pusat distribusi dan konsolidasi barang; dan/atau pelayanan jasa penundaan kapal.
  4. Kegiatan jasa terkait dengan kepelabuhanan meliputi kegiatan yang menunjang kelancaran operasional dan memberikan nilai tambah bagi pelabuhan.

Pelabuhan ini juga akan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Kabupaten Nias Selatan sebagai tempat keluar masuk barang kebutuhan dan komoditas hasil usaha mereka, karena hanya butuh waktu dua jam berlayar ke Pulau Pini.

Selain sebagai fungsi utama pelabuhan, disisi lain tentu tempat ini merupakan destinasi wisata baru yang tidak kalah menarik dari tempat lain. Untuk melihat kunjungan kapal warga Madina cukup hanya datang ke Palimbungan.

Dibalik rasa optimis tadi ada pula rasa pesimis, akankah pelabuhan ini bisa beroperasi begitu selesai dibangun? Jawaban dari pertanyaan ini yang paling utama adalah  tersedianya akses jalan, yang sampai saat ini belum dimiliki. Akses masuk sementara melalui jalan perkebunan di dalam kawasan PT.PN IV Batahan.

Selain belum terintegrasinya akses jalan, penyebab lain yang menjadi hambatan adalah beberapa regulasi yang harus disiapkan baik di tingkat Pusat maupun tingkat Kabupaten.

Kegesitan kucuran anggaran dari Ditjen Perhubungan Laut secara berkelanjutan mulai tahun 2012, tidak diimbangi oleh Pemerintah Propinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dalam menyiapkan akses jalan.

Sekarang ini ada 5 akses masuk ke pelabuhan ini yaitu :

  1. Kampung Sawah – Kebun PT. Gruti – Kebun PT. Sago Nauli – Kubangan Tompek -Pasar Batahan – Palimbungan, panjang 22 KM.
  2. Pulo Padang – Pasar Batahan – Palimbungan, panjang 44 KM
  3. Pulo Padang – Bintungan Bejangkar – Kebun PT Palmaris – Palimbungan, panjang 50 KM
  4. Pulo Padang – Pasir Putih – Pasar Batahan – Palimbungan, panjang 47 KM
  5. Desa Baru – Batu Sondat- Kebun PT.PN IV- Palimbungan, panjang 50 KM

Jalan utama milik Pemerintah adalah ruas Pulo Padang ke Pasar Batahan yang pengelolaannya merupakan kewenangan Provinsi Sumatera Utara, disambung dengan rencana akses langsung ke pelabuhan melalui ruas Pasar Batahan – Palimbungan sepanjang 4 KM yang telah dibuka Pemkab.Madina pada Tahun Anggaran 2016, tinggal meningkatkan kwalitas tahun berikutnya dan kemungkinan diserahkan menjadi kewenangan Provinsi.

Menurut besaran kucuran dana dan mekanisme anggaran penyiapan ruas ini cendrung molor dari waktu atau kalah cepat dengan selesainya pelabuhan. Ruas ini mendapat kucuran dana Provinsi setiap tahun hanya sekitar 4 KM, dan posisi pekerjaan pada TA 2016 terletak pada ruas KM 18-22 dari total 40 KM,  artinya sisa 18 KM lagi butuh waktu minimal 4 tahun,  perlu dipertanyakan bagaimana komitmen instansi terkait memacu percepatan akses jalan ini.

Pada ruas Pasar Batahan – Palimbungan ada dua jembatan yaitu pada sungai Batang Batahan sepanjang 90 meter dan sungai Kikiran dekat lokasi sepanjang 10 meter.

 Setidaknya ada 4 persoalan agar akses jalan tersebut bisa tuntas yaitu :

  1. Pada ruas jalan Provinsi Pulo Padang Pasar Batahan sepanjang 40 KM.

Sebagaimana disebut diatas sampai tahun 2016 baru selesai dikerjakan dengan hotmix pada KM 22, sisanya 18 KM lagi akan mendapat kucuran dana secara estafet pada tahun berikutnya, berdasarkan fakta selama ini hanya dapat dikerjakan sekitar 4 KM pertahun, maka butuh waktu 5 tahun lagi agar ruas ini sampai ke Pasar Batahan.

Ada permasalahan abrasi oleh sungai Batang Batahan pada KM 38, yang membutuhkan penanganan yang extra karena sungai telah mengkikis habis badan jalan.

  1. Pada ruas Pasar Batahan Palimbungan sepanjang 4 KM.

Telah dibuka oleh Pemkab.Madina pada tahun 2016, diharapkan bisa mendapat kucuran dana untuk peningkatan mutu pada tahun 2017 ini. Namun ada dua jembatan yaitu Sungai Kikiran dekat Pelabuhan dengan panjang 10 meter dan di Sungai Batang Batahan sepanjang 90 meter.

Jembatan Batang Batahan selain memerlukan biaya yang besar karena harus dengan rangka baja, juga butuh waktu minimal dua tahun anggaran karena harus dibangun dengan konstruksi pinggir laut.

  1. Untuk memudahkan pengeloloaan seyogianya ruas Pasar Batahan sampai Palimbungan diserahkan dan menjadi tanggung jawab Provinsi, yang hanya menyambungkan dari ruas Pulo Padang – Pasar Batahan, tugas untuk membuka akses tersebut telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten.
  2. Perlu koordinasi dengan seluruh instansi terkait Provinsi untuk percepatan pembangunan jalan ke Palimbungan dan mewacanakan atau sekaligus menyerahkan keseluruhan ruas jalan tersebut menjadi kewenangan Provinsi .

Selain persoalan sarana jalan disisi lain yang diperkirakan akan menghambat percepatan operasional adalah berbagai regulasi tingkat Kabupaten misalnya perjanjian kerja sama dengan perusahaan untuk menggunakan fasilitas pelabuhan, peraturan tentang kewajiban produk CPO diangkut dengan menggunakan kapal, peluang Pemerintah Daerah untuk memungut retribusi atau sejenisnya terhadap pemakai jasa pelabuhan, pengaturan tentang rencana detail tata ruang wilayah Palimbungan dan regulasi operasional lainnya.

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)