foto: Rapat paripurna DPRD Madina nota pengantar ranperda Perubahan APBD TA 2019 yang disekor, jum’at (23/8).(JBL)
bbnewsmadina.com, Pimpinan sidang Paripurna penyampaian nota pengantar ranperda Perubahan APBD Mandaling Natal (Madina) TA 2019 Harminsyah Batubara menskor sidang sampai hari selasa (27/8) mendatang. Pengunduran sidang tersebut dilakukan karena, anggota DPRD Madina tidak mencukupi kuorum, jum’at (23/8) sore.
Penegasan skor sidang tersebut disampaikan dihadapan sidang paripurna setelah 3 kali melakukan skorsing yang dihadiri 10 anggota dari 36 anggota DPRD Madina aktif, Sekda Drs Sahnan Batubara, Asisten, kepala OPD, ASN dan lainnya.
Pimpinan sidang paripurna yang juga menjabat sebagai wakil ketua DPRD Madina, Harminsyah Batubara menyampaikan, sesuai jumlah anggota DPRD Madina aktif 36 orang, sementara yang hadir hanya 10 orang akhirnya paripurna diskor untuk ketiga kalinya.
Keputusan ini diambil sambungnya, telah sesuai dengan peraturan PP 12 tahun 2018 tentang tata tertib dewan, paripurna diskor paling lama 3 hari kerja. Sehingga diputuskan setelah melakukan rapat dengan fraksi- fraksin bahwa paripurna dilanjutkan pada Selasa mendatang sekira pukul 14.00 WIB. (LBS)

