Terkait Isu Pungli, PT MGL Tidak Ada Melakukan Pengutipan

foto: Direktur utama PT MGL, Ayu Brahmana (JBL)

bbnewsmadina.com, Dalam memasarkan  Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kg, PT Madina Gas Lestari (MGL) tidak ada melakukan pengutipan dalam bentuk apapun dan penawaran paket untuk menjadi sub agen (pangkalan) kepada calon sub agen baru yang tersebar dibeberapa desa atau kecamatan yang ada di kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Demikian ditegaskan Dirut PT. MGL, Ayu Brahmana kepada bbnewsmadina.com, senin (26/8) dalam menanggapi adanya isu pengutipan atau pemungutan biaya bagi masyarakat yang ingin menjadi sub agen LPG 3 Kg di Kabupaten Madina.

“Saat ini kita masih melakukan pendataan kepada masyarakat di setiap desa perkecamatan yang ingin  menjadi agen resmi LPG 3 Kg di kabupaten Madina. Untuk itu, apabila ada oknum yang mengatasnamakan PT. MGL dan melakukan pengutipan itu diluar tanggungjawab kami atau perusahaan”.terangnya

Lanjutnya, sekedar informasii untuk masyarakat bahwa menjadi sebuah pangkalan wajib memiliki syarat-syarat yang sesuai dengan ketentuan dari Pertamina.

Seperti imbuhnya, kelayakan tempat usaha menyediakan racun api untuk mengantisipasi bahaya kebakaran, tempat untuk mendeteksi kebocoran tabung dan hal hal yang lainnya yang menjadi kebijakan untuk 1 sub penyalur.

“Sebenarnya, kehadiran PT. MGL di Madina ini adalah untuk menjawab atas kelangkaan LPG 3 kg yang dialami masyarakat Madina selama ini. Dan syaratnya untuk menjadi sub agen itu adalah dengan membuat permohonan menjadi sub agen (pangkalan) baru dari masyarakat sampai ke pelosok desa yang rekomendasinya dikeluarkan oleh kepala desa masing-masing 1 sub agen per desa”.ungkapnya

Kemudian Ayu juga menambahkan, di buatnya program pemerintah dengan satu desa satu pangkalan bertujuan agar masyarakat bisa lebih mudah dalam memperoleh LPG 3 kg. Dan juga untuk menciptakan peluang usaha baru bagi masyarakat. (LBS)

Tinggalkan Balasan