Padangsidempuan, (BBNewsmadina.com)
Setelah mencermati dan menganalisa kalimat pesan singkat Hary Tanoe (HT), kepada jaksa Yulianto, Ridwan Rangkuti,SH.MH Ketua DPC Peradi Padang Sidimpuan Sumatera Utara Mengatakan. Bahwa SMS Tersebut tidak mengandung unsur ancaman apapun, sehingga tidak memenuhi unsur tindak pidana pengancaman dalam bentuk apapun,. Katanya (10/7/2017)
” Lebih tepatnya pesan HT tersebut merupakan suatu pernyataan yang memilki tujuan yang mulia untuk membersihkan negeri ini dari penyalagunaan kekuasaan dan merupakan suatu aspirasi seorang anak bangsa yang peduli terhadap penegakan hukum di Negeri ini,” Ujarnya
Menurut Ridwan, Ketua Peradi sekaligus Pengacara Terkenal di Tanuli Bagian selatan (Tabagsel), ini. Untuk dapat memenuhi unsur tindak pidana pengancaman, harus ada kalimat HT yang mengandung makna akan melakukan kekerasan terhadap Yulianto (seseorang),
“misalnya kalimat akan membunuh atau menghabisi Yulianto, atau memaksa Yulianto untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum atau TUPOKSI JAKSA.” Jelasnya. (lian)