Panyabungan, (BBNewsmadina.com)
Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PC LSM KCBI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, melaporkan Kepala Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara, Linggom Sihombing ke Kejaksaan Negeri Madina atas dugaan korupsi anggaran Dana Desa.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua PC LSM KCBI Madina, Liansyah Rangkuti ketika berbincang-bincang dengan BBNews dikantornya pada senin (17/7).
“Benar, PC LSM KCBI Madina telah melaporkan Kepala Desa Kampung Baru, Kec. Panyabungan Utara atas dugaan korupsi dan mark-up dana desa,” ujarnya.
“Kami menduga telah terjadi Mark-up besar-besaran pada bangunan Rabat Beton, dan juga terkait pembentukan SSB, kami menduga kuat hal tersebut merupakan fiktif, karena berdasarkan hasil investigasi yang kami lakukan, sejauh ini di Desa Kampung Baru sama sekali tidak ada Lapangan Sepak Bola,” bebernya.
“Selain itu, dalam surat laporan pengaduan tersebut, kami juga melampirkan beberapa surat pernyataan, yakni beberapa Kuli bagunan rabat beton yang merupakan warga setempat yang menyatakan adanya pemotongan gaji kuli bangunan dan kami anggap mengarah ketindakan pungli,” paparnya lagi.
“Sekdes setempat juga menyatakan tidak pernah di berdayakan dalam pembelanjaan dana desa dan kegiatannya. Warga kampung baru juga menyatakan tidak libatkan RPJMDes di desa,” sebutnya lagi.
“Kita juga sudah komunikasi dengan Pak Iqbal, yang pada waktu itu menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Madina terkait hal tersebut, dan responnya pun positif. Pak Iqbal mengatakan bahwa pihak Kejari Madina akan memproses laporan tersebut dengan serius, karena memang sudah banyak data yang diterima tentang banyaknya dugaan penyimpangan penyimpangan pada RAB, 1 Eksamplar laporan pengaduan tersebut,” lanjutnya
“Kita meminta agar pihak terkait, Inspektorat Madina, Polres Madina, maupun Kejari Madina untuk menanggapi laporan tersebut dengan serius,” tegasnya.(red)