DPC Granat Madina : Tertangkap Ditempat Hiburan Malam, Ketiga Kepala Desa Diduga Langgar UU RI No 6 Tahun 2014 Tentang Desa Huruf (e)

foto : Ketua Papdesi Madina, Akhyar Siregar  (kanan) & Sekjend Granat Madina, Adhi Nasution (kiri) 

bbnewsmadina.com,Terkait adanya tiga oknum Kepala Desa (Kepdes) tertangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat sedang happy bersama wanita disalah satu Kafe dan Karaoke yang berasal dari Kecamatan Batang Natal, jadikan ini sebagai pembelajaran untuk yang lain agar menjaga sikap dan perilaku.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Cabang  Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia Mandailing Natal (DPC Papdesi Madina), Akhyar Siregar kepada bbnewsmadina.com, selasa (17/9) dalam menanggapi adanya tiga oknum kepada desa dari Kecamatan Batang Natal SN (51) Kepala Desa BK, FN (49) Kepala Desa TN dan NN (49) Kepala Desa AM yaang ditangkap Satpol PP saat razia Penyakit Masyarakat (Pekat) minggu lalu.

“Buat kepala Desa yg tersandung dan yang kedepannya agar lebih menjaga sikap dan perilaku. Dan kepada semua rekan Kepala Desa, agar memperbaiki dan menjadikan kasus ini pelajaran”.harapnya

Masih Akhyar Siregar yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Beringin Jaya Kecamatan Panyabungan Utara, kalau memang ada peraturan atau pun hukum yang di kangkangi oleh ketiga Kepala Desa yang tertangkap di tempat hiburan dari Kecamatan Batang Natal tersebut, ya kita serahkan sama proses hukumlah.

“Kalau cuma hanya perilaku sosial saja ataupun moral saja. Kalau untuk saya pribadi akan cukup sebagai pembelajaran saja kedepan “.ujarnya

Terkecuali tambahnya, adanya perbuatan asusila atau mengkomsumsi narkoba saat mereka tertangkap dan ada yang keberatan, ya kita serahkan proses hukum.

Sementara itu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerakan Nasional Narkotika (Granat) Madina, Adhi Nasution kepada bbnewsmadina.com menuturkan, diduga ketiga oknum Kepala Desa asal Kecamatan Batang Natal yang terjaring Satpol PP saat razia pekat telah melanggar Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa Pasal 29 huruf (e) yakni Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa.

Dimana lanjutnya, dari kejadian ini seorang Kepala Desa yang seharusnya menjadi contoh atau panutan masyarakat dengan memberikan sikap serta perilaku yang baik. Ternyata diduga dapat meresahkan, sebab menjadi contoh buruk bagi masyarakat, apalagi akhlak para generasi muda di Desanya masing-masing.

Maka dari itu, atas kejadian ini, DPC Granat Madina juga meminta kepada Pemkab Madina dalam hal ini Bupati Madina agar segera memanggil ketiga oknum Kepala Desa ini guna melakukan test urine oleh Badan Nasional Narkotika (BNN) Kabupaten Madina dan test kesehatan oleh Dinas Kesehatan Madina”.tegasnya. (LBS)

Tinggalkan Balasan