bbnewsmadina.com, Sesuai surat edaran KPU Pusat No 585 tahun 2017 tertanggal 16 oktober tentang pendaftaran akhir partai politik pemilu tahun 2019, ada penambahan waktu perbaikan berkas pendaftaran 1×24.
Sampai saat ini baru 11 Partai Politik (Parpol), yang secara resmi menyerahkan salinan kartu tanda anggota Partai Politik dan salinan kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal (KPUD Madina) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Kesebelas Parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap itu adalah, NasDem, PKS, Gerinda, Golkar, Perindo, PKP Indonesia, Berkarya, PBB, PDIP, PAN, dan PKB.
Ketua KPU Madina, Agus Salam Nasution kepada media selasa (17/10) mengatakan, meski batas waktu penyerahan data Sipol telah berakhir pukul 00.00 WIB, namun sesuai surat edaran KPU Pusat No 585 tahun 2017 tertanggal 16 oktober tentang pendaftaran akhir partai politik pemilu tahun 2019, ada penambahan waktu perbaikan berkas pendaftaran 1×24.
“Jadi masih ada waktu parpol untuk melengkapi berkas pendaftaran hingga pukul 24.00 wib tengah malam nanti,” ujarnya.
“Adapun sisa parpol yang belum melengkapi berkas yakni Hanura, Rakyat, Republik, PPP, Demokrat, dan Idaman.”
“Saya harap dengan adanya perpanjangan waktu, Parpol yang sudah mendaftar agar segera melengkapi dan menyerahkan salinan kartu tanda anggota Partai Politik dan salinan kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan ke KPU sampai batas waktu jam 24.00 wib hari ini.”
Agus melanjutkan Parpol PSI, PPB, Garuda tidak akan ikut peserta pemilu 2019 nanti, di karenakan sampai batas waktu yang sudah di tentukan tidak ada menyerahkan salinan kartu tanda anggota Partai politik dan salinan tanda penduduk elektronik ataupun surat keterangan ke KPU,tandasnya.(dv)