foto : Ketua Panwaslu Madina, Henri, S. Sos saat memberikan sambutan dalam pembukaan Sosialisasi pengawasan pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur Sumatera Utara tahun 2018 di aula Hotel Abara Lintas Timur Panyabungan, jum’at (23/2/2018). (LBS)
bbnewsmadina.com, Demi menciptakan pemilihan Umum (Pemilu) yang bersih, jujur, adil dan aman. Panitia pengawas pemilu kabupaten Mandailing Natal (Panwaslu Madina) mengajak media untuk bekerjasama dalam mengawasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Utara (Sumut) 2018 yang sebentar lagi akan digelar.
Sosialisasi yang dilaksanakan Panwaslu Madina diaula Hotel Abara Lintas Timur Panyabungan, jum’at (23/2/2018) selain dihadiri sejumlah perwakilan dari media yang bertugas di Madina juga dihadiri oleh perwakilan parpol serta komisioner Panwaslu, Joko Arif Budiono, Maklum Pelawi, kepala sekretariat, Baharuddin Subuh, ketua KPUD Madina, Agus Salam Nasution dan Divisi hukum KPUD Madina, Fadilah Syarif, SH.
Ketua Panwaslu Madina, Henri S.Sos saat pembukaan acara sosialisasi menyampaikan, kegiatan sosialisasi pengawasan Pilgubsu tahun 2018 yang dihadiri oleh perwakilan partai politik dan insan pers itu dilakukan berkaitan dengan telah masuknya pelaksanaan tahapan kampanye Pilgubsu tahun 2018.
Kemudian imbuhnya, diharapkan kepada seluruh elemen masyarakat agar semua menjadi sahabat Panwaslu yang turut serta dalam mengawasi jalannya pemilu.
“Demi terwujudnya pelaksanaan Pilkada yang berintegritas, jujur dan adil saya berharap agar seluruh elemen masyarakat turut serta menjadi sahabat panwaslu”. pintanya
Dan peranan media massa juga sngat penting dalam hal memberikan informasi yang berimbng serta turut serta didalamnya untuk mengawasi tahapan-tahapan yang telah ditetapkan.
“Tanpa bantuan media dan elemen masyarakat ini semua sulit tercapai,” tegasnya.
Ketua KPUD Madina, Agus Salam Nasution yang menjadi narasumber dalam acara sosialisasi tersebut juga mengemukakan bahwa pada Pilgubsu tahun 2018 ini ada beberapa tahapan kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog.
Sementara sambungnya, untuk penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK, debat publik/terbuka antar pasangan calon, kampanye melalui media massa, media cetak dan elektronik serta kegiatan lainnya ada aturannya yang sudah di tetapkan KPU.
“Sebagai contoh, untuk jumlah APK sudah di tentukan KPU, dan yang melakukan pencetakan adalah KPU”. terangnya (Redaksi LBS)
Iklan Perizinan