foto : Kepala BNNK Madina, AKBP. Saharuddin Bangko, SH, MBA (Jaket hitam) bersama tim dan tersangka CR (20) saat diamankan di kantor BNNK Madina bersama barang bukti, senin (5/3). (LBS)
bbnewsmadina.com, Demi membuktikan komitmen untuk memberantas Narkotika di Bumi Gordang Sambilan Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Badan Narkotika Nasional Kabupaten Madina meringkus CR (20) tersangka pengedar narkotika jenis holongan 1 ganja dari desa Salambue Kecamatan Panyabungan, jum’at (2/3) lalu.
Hal itu ditegaskan Kepala BNNK Madina, AKBP. Saharuddin Bangko, SH, MBA kepada BBNewsmadina.com, senin (5/3) diruang kerjanya.
Beliau menjelaskan, awal terjadi penangkapan terhadap tersangka CR (20) warga desa Parmompang Kecamatan Panyabungan timur Pada hari Jum’at 2 maret 2018 sekira pukul 21.35 WIB bertempat di Desa Salambue, Kecamatan Panyabungan, tepatnya di kebun coklat yang berada di belakang kandang sapi.
Dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Paket yang berisi Narkotika jenis daun ganja kering siap edar seberat 5,5Kg/5500 (lima ribu lima ratus) gr (bruto), 1(satu) unit Hp merek Samsung warna putih, 1(satu)unit hp merek Nokia warna Hitam, 1(satu)unit sepeda motor beat warna hitam list merah tanpa plat dan uang senilai Rp.19.000 (Sembilan belas ribu)”ungkapnya
Beliau menambahkan, saat ini tersangka CR (20) dan Barang bukti telah kita diamankan di Kantor BNNK Madina guna melakukan proses hukum lebih lanjut. (Redaksi – LBS)
Iklan Perizinan