KPU Surati Paslon Terkait Pelanggaran Peraturan

bbnewsmadina.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan menyurati seluruh pasangan calon walikota dan wakil walikota, karena ada yang melanggar peraturan tentang kampanye.

“Ada paslon yang menebar alat peraga kampanye (APK) di berbagai tempat tapi belum melaporkannya ke KPU. Ini bentuk ketidakpatuhan terhadap aturan,” kata Koordinator Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Padangsidimpuan Mukhtar Helmi Nasution, Jumat (9/3).

Mukhtar menjelaskan, sedikitnya ada tiga aturan yang dilanggar paslon. Yakni, Peraturan KPU No.4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Keputusan KPU Padangsidimpuan No. 14/HK.03.1-Kpts/1277/KPU-Kota/II/2018 tentang Bahan Kampanye, Alat Peraga Kampanye dan Jadwal Kampanye Pasangan Calon WaliKota dan Wakil WaliKota.

Kemudian pelanggaran terhadap Surat Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih Kota Padangsidimpuan No: P-0804/K.Panwas-29 PM.00.02/03/2018 perihal Rekomendasi Penerbitan Bahan Kampanye.

Karena itu, KPU Padangsidimpuan melalui surat Nomor 257/PL.03.2-SD/1277/KPU-Kota/III/2018 mengingatkan seluruh atau tiga paslon peserta Pilkada Padangsidimpuan tahun 2018 agar taat pada peraturan.

Dalam surat itu disebutkan terdapat lima poin hal yang wajib dipatuhi. Yakni, tim kampanye atau paslon wajib menyampaikan jadwal dan tempat kampanye bulanan ke KPU. Jadwal Maret paling lambat tanggal 12, April tanggal 3 dan Mei tanggal 3.

Tim kampanye atau paslon wajib menyerahkan desain bahan kampanye yang akan difasilitasi KPU untuk pencetakannya dalam bentuk selebaran brosur, pamflet dan poster paling lambat 12 Maret 2018. Jika lewat batas ditentukan maka KPU tidak mencetak APK paslon tersebut.

Tim kampanye atau paslon segera tarik bahan kampanye yang dipasang atau disebarkan, karena melanggar peraturan tentang bentuk dan tempat. Bagi setiap paslon diberi waktu penarikan paling lambat 1 x 24 jam.

Tim kampanye atau paslon yang melakukan pencetakan APK dan bahan kampanye di luar yang dicetak, KPU Kota Padangsidimpuan meminta agar segera melaporkan hal tersebut dan melampirkan bukti pemesanan.

“Terakhir, tim kampanye atau paslon yang memasang iklan di media cetak atau media elektronik diminta untuk segera menghentikannya paling lambat 1 x 24 jam setelah surat peringatan KPU ini,” kata Mukhtar.

Tembusan surat teguran itu dikirimkan ke Kapolres Padangsidimpuan, Ketua Panwaslih, Kasatpol PP, dan Kadis Perhubungan Kota Padangsidimpuan. (Ty)

 

Iklan Perizinan

iklan-perizinan

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)