Ketua DPD KNPI Kabupaten Palas Risman Hasibuan,S.Sos. (Foto : DN)
bbnewsmadina.com, Siapapun pelaku dan aktor intelektual terkait di balik kasus pembunuhan dua wartawan di Labuhan Batu tersebut harus dihukum seberat beratnya, apapun alasannya kekerasan terhadap Pers/aktivis/lsm harus ditiadakan, ujar Ketua DPD KNPI Kabupaten Palas Risman Hasibuan,S.Sos kepada bbnewsmadina.com, Jumat (1/10).
“Pers bekerja dilindungi undang-undang, dan apabila ada kesalahan dalam melaksanakan tugas profesi di lapangan, yang merasa dirugikan bisa menempuh cara elegan melalui hak bantah ataupun jalur hukum, tapi kalau dilakukan dengan cara kekerasan apalagi pembunuhan, ini jelas extraordinarycrime yang tidak bisa ditolerir,” ujar Risman.
Untuk itu, kami meminta kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto memberikan atensi khusus dan maksimal untuk mengungkap kasus pembunuhan dua orang wartawan yang terjadi di Desa Wonosari Kecamatan Panai Hilir Labuhanbatu. Kami harap pelaku segera ditangkap dan diadili serta dihukum seberat beratnya.
“Pers punya kewenangan untuk mencari, mengelola, dan menyebarluaskan informasi. Apapun permasalahannya, Pers dilindungi undang-undang dalam menjalankan tugasnya,” lukasnya.
Lanjut bung Risman, kebebasan Pers dalam melaksanakan tugas termaktub dan di jamin UU no 40 tahun 1999 . insan Pers melekat dengan kode etik jurnalistik.
Kita menyayangkan, dua orang wartawan tersebut ditemukan tewas di areal sebuah perusahaan (TKP), Semoga kasus ini bisa jadi pelajaran bagi semua pihak dimanapun berada.
“Kami ingin ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, baik itu person/instansi/ perusahaan apapun bentuknya mohon agar tidak menggunakan cara-cara brutal dan melakukan kekerasan terhadap Pers.”
“Bila ada oknum wartawan katakanlah yang bekerja di luar tugas jurnalistik, silahkan tempuh dengan cara dan aturan yang ada, bukan dengan melakukan kekerasan apalagi membunuh, dan hal ini patut diduga ada perencanaan terhadap pembunuhan oknum wartawan tersebut,” tandas Risman. (Redaksi).